Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kalbar Belum Merdeka dari Asap, Pemerintah Jangan Lagi Sekadar Padamkan Api

Indonesia mungkin telah merdeka selama puluhan tahun. Namun bagi warga Kalimantan Barat yang setiap tahun dipaksa menghirup asap, kemerdekaan dari kabut belum benar-benar datang.

Aliansi Darurat Asap turun ke jalan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka membawa satu pesan yang sengaja dibuat keras: “Kalimantan Barat Belum Merdeka dari Asap.”

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Kalimantan Barat kembali diselimuti kabut asap. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berulang, puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Darurat Asap turun ke jalan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka membawa satu pesan yang sengaja dibuat keras: “Kalimantan Barat Belum Merdeka dari Asap.”

Aksi berlangsung di kawasan Tugu Digulis, Pontianak. Massa menyampaikan orasi, membentangkan spanduk, serta membagikan masker kepada pengguna jalan. Bagi mereka, asap bukan sekadar persoalan musim kemarau. Kabut asap adalah cermin dari persoalan tata kelola hutan dan lahan yang tak kunjung dibereskan.

Kritik itu datang ketika ancaman karhutla justru kembali membesar. Data yang dikutip Aliansi Darurat Asap dari pemantauan WALHI Kalimantan Barat menyebut terdapat 18.618 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 sepanjang Januari-Juli 2026 di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi kejadian luar biasa yang muncul sesekali. Ia telah menjadi ancaman berulang yang terus menghantui masyarakat.

Secara nasional, ancaman tersebut juga bukan isapan jempol. WALHI sebelumnya menyebut Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan tekanan karhutla paling tinggi pada awal 2026. Pantau Gambut bahkan mencatat ribuan titik panas di Kalimantan berada dalam kawasan konsesi perusahaan.

Masalahnya bukan semata-mata El Nino.

Aliansi Darurat Asap menilai cuaca kering hanya menjadi pemicu yang memperbesar persoalan. Akar masalahnya berada pada tata kelola hutan dan lahan, kerusakan ekosistem gambut, ekspansi kawasan monokultur, kanal-kanal yang mengeringkan gambut, hingga lemahnya penegakan hukum.

Dengan kata lain, ketika pemerintah hanya sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, negara sebenarnya sedang terlambat menangani persoalan.

Gambut yang semestinya berfungsi sebagai ekosistem penyimpan air justru terdegradasi. Drainase dan kanal di kawasan gambut membuat kadar air turun sehingga lahan menjadi lebih mudah terbakar. Ketika gambut telah kering, api dapat bertahan di bawah permukaan dan menghasilkan asap pekat yang jauh lebih sulit ditangani.

Persoalan itu menjadi semakin serius karena kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Kalbar telah dibebani berbagai izin. Aliansi Darurat Asap mencatat sedikitnya 135 izin perkebunan sawit, 25 PBPH, dan 123 izin usaha pertambangan berada di kawasan KHG.

Pertanyaan yang kemudian layak diajukan sederhana: siapa yang bertanggung jawab ketika kawasan yang dibebani izin berulang kali terbakar?

Pemerintah tidak bisa terus-menerus berhenti pada narasi tentang masyarakat sebagai penyebab kebakaran. Jika ada pembakaran ilegal oleh masyarakat, tentu hukum harus ditegakkan. Namun pada saat yang sama, perusahaan dan pemegang konsesi yang wilayahnya berulang kali terbakar juga harus diperiksa secara serius.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pembakar lahan skala kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik konsesi berskala besar.

Asap Menyeberang Batas Negara

Dampak karhutla kini tidak lagi berhenti di batas administratif Kalimantan Barat.

Kondisi kabut asap di wilayah Kalimantan pada Agustus 2026 bahkan telah berdampak hingga Sarawak, Malaysia. Reuters melaporkan kualitas udara memburuk di Pontianak dan sejumlah wilayah Sarawak akibat asap kebakaran; pemerintah Indonesia pun mengerahkan puluhan pesawat dan helikopter untuk penanganan karhutla.

Di Sarawak, sejumlah kawasan juga dilaporkan mengalami kualitas udara tidak sehat pada 8 Agustus 2026.

Ini bukan lagi sekadar persoalan lokal. Ketika asap melintasi perbatasan, kegagalan mengendalikan karhutla berubah menjadi persoalan lingkungan regional.

Yang paling ironis, masyarakat justru menjadi pihak yang harus membayar mahal. Mereka menghirup udara tercemar, anak-anak kehilangan ruang belajar yang aman, aktivitas ekonomi terganggu, dan kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan.

Aliansi Darurat Asap menyebut karhutla sepanjang Januari-Juli 2026 bahkan telah menelan dua korban jiwa.

Pemerintah Diminta Berhenti Seremonial

Aliansi Darurat Asap menilai pemerintah masih terlalu reaktif. Penanganan karhutla dinilai lebih banyak terlihat ketika api sudah membesar, sementara pencegahan dan pembenahan akar masalah berjalan jauh lebih lambat.

Padahal, ancaman sudah terlihat sejak awal tahun.

Karena itu, aksi tersebut bukan sekadar protes terhadap asap. Mereka menuntut perubahan pendekatan: dari memadamkan api menjadi mencegah kebakaran, dari seremonial menjadi penegakan hukum, dan dari eksploitasi menjadi pemulihan ekosistem.

Aliansi Darurat Asap mendesak pemerintah:

  1. Menjamin perlindungan penuh bagi korban dan kelompok rentan, termasuk akses kesehatan secara gratis selama kondisi udara memburuk.
  2. Melindungi ekosistem gambut dan hutan dari aktivitas yang memperbesar risiko kebakaran.
  3. Membenahi tata kelola lahan dan infrastruktur, khususnya di kawasan yang berulang kali menjadi titik kebakaran.
  4. Menindak tegas perusahaan maupun pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.
  5. Mencabut izin perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran berulang, setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
  6. Meminta pertanggungjawaban korporasi atas deforestasi, kerusakan gambut, kabut asap, dan kerusakan lingkungan, termasuk membebankan biaya pemulihan ekosistem kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Desakan tersebut menempatkan pemerintah pada satu pilihan yang tidak bisa terus dihindari: apakah karhutla akan terus diperlakukan sebagai bencana musiman, atau akhirnya diakui sebagai persoalan tata kelola yang membutuhkan keberanian politik dan penegakan hukum?

Sebab selama hutan dan gambut terus rusak, kanal terus mengeringkan lahan, konsesi terus terbakar, dan penegakan hukum tidak menyentuh akar persoalan, slogan kemerdekaan akan terdengar ironis.

Indonesia mungkin telah merdeka selama puluhan tahun. Namun bagi warga Kalimantan Barat yang setiap tahun dipaksa menghirup asap, kemerdekaan dari kabut belum benar-benar datang.

Aliansi Darurat Asap terdiri atas WALHI Kalimantan Barat, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Barat, XR Kalimantan Barat, Tim Cegah Api, Duty for Humanity, Mahasiswa Pecinta Alam Enggang Gading, Mahasiswa Pecinta Alam Polnep, GELPAMakum, dan GMPA Cagar Gaspasi.(*)**

Kontak media: Muhammad Julianza, Koordinator Aksi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *