RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang belum berakhir. Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu kini masih berada pada tahap perhitungan kerugian negara.
Informasi yang dihimpun ResponsiveKalbar.com, penyidik Kejati Kalbar sebelumnya telah memeriksa sekitar 65 orang terkait kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri berbagai aspek penyelenggaraan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Namun setelah proses pemeriksaan berjalan cukup panjang, perkara tersebut hingga kini belum memasuki tahap akhir. Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu tahapan yang masih berjalan.
Dengan demikian, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum dapat dipastikan.
Kasus Napak Tilas menjadi perhatian karena kegiatan tersebut berkaitan dengan agenda kebudayaan dan sejarah Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang semestinya menjadi ruang untuk merawat sejarah dan kebudayaan justru kini berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Nama dalam Kepanitiaan Jadi Sorotan
Dokumen kepanitiaan atau surat keputusan kegiatan disebut memuat sejumlah posisi penting, mulai dari penanggung jawab, ketua panitia hingga pelaksana lapangan.
Struktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan terhadap orang-orang yang tercantum dalam struktur kegiatan.
Apakah seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan telah dimintai keterangan?
Bagaimana penyidik menelusuri alur penggunaan anggaran dari perencanaan hingga pelaksanaan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penentuan tanggung jawab dalam sebuah perkara tidak hanya bergantung pada siapa yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga pada keterangan, bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kejati Kalbar sendiri hingga kini masih berproses dalam menghitung potensi kerugian negara.
CSR dan APBD Dipertanyakan
Sumber yang dihimpun“ResponsiveKalbar.com,menyebutkan bahwa kegiatan Napak Tilas berkaitan dengan kegiatan kebudayaan yang mengangkat sejarah Kerajaan Melayu di Kabupaten Ketapang.
Namun di balik nilai budaya tersebut, sumber pendanaan kegiatan menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara terbuka.
Berapa nilai anggaran yang bersumber dari APBD?”Berapa dana CSR yang digunakan?”Bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaannya?”Serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena perkara saat ini masih berada dalam proses perhitungan kerugian negara.
Penggeledahan Pernah Dilakukan
Dalam proses penanganan perkara, Kejati Kalbar juga disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa.
Namun, penggeledahan maupun pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil perhitungan kerugian negara.
Jika perhitungan tersebut telah rampung, publik dapat mengetahui lebih jelas berapa nilai kerugian yang ditemukan, bagaimana konstruksi perkara dibangun, serta siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.”Sebab,di balik nama besar sebuah kegiatan budaya, ada pertanyaan yang jauh lebih sederhana:
ke mana uang kegiatan itu mengalir dan bagaimana seluruhnya dipertanggungjawabkan?
Sumber :Berdasarkan data SK.Napak tilas /selain itu sejumlah berita media






