RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Kobaran api kembali mengancam kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini, kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan perkebunan sawit PT SMS di Desa Pengkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap.
Api disebut membakar areal perkebunan dan kawasan hutan di sekitar konsesi perusahaan. Kobaran terlihat membesar pada malam hari. Hingga kini, penyebab kebakaran dan luas areal yang terdampak belum diketahui secara pasti.
Informasi mengenai kebakaran tersebut muncul dari unggahan seorang warga Nanga Tayap bernama Jhon di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, Jhon memperlihatkan kobaran api yang tampak membesar di kawasan yang disebut berada di sekitar wilayah perkebunan PT SMS.
Kepada tim melalui percakapan Messenger, Jhon bahkan menyatakan mengetahui lokasi kebakaran.
“Kalau bapak ada di wilayah Sandai, bapak bisa saya antar ke lokasi kebakaran,” ujar Jhon dalam percakapan tersebut.
Pernyataan warga itu membuka pertanyaan yang lebih besar: seberapa luas areal yang terbakar dan apa yang sebenarnya terjadi di dalam kawasan perkebunan tersebut?
Sebab, kebakaran di kawasan konsesi perkebunan bukan sekadar persoalan api yang padam setelah dilakukan pemadaman. Ada kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah pengelolaannya. Karena itu, lokasi dan batas areal terbakar perlu diperiksa secara terbuka.
Api, Konsesi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan penyebab kebakaran di kawasan PT SMS tersebut.
Apakah api berasal dari dalam konsesi perusahaan,Berapa hektare areal yang terbakar?
Apakah yang terbakar merupakan tanaman sawit”semak belukar, lahan gambut, atau kawasan hutan?
Bagaimana sistem pencegahan kebakaran perusahaan sebelum api muncul?
Dan apakah sarana serta personel pengendalian kebakaran telah tersedia dan bekerja ketika kebakaran terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab terhadap areal yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Jhon dalam unggahannya juga menggunakan pernyataan bernada keras dengan menyebut adanya pihak yang “kebal hukum”.
Pernyataan itu belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, ucapan tersebut layak ditelusuri karena dapat menjadi petunjuk awal untuk mengetahui persoalan yang terjadi di sekitar lokasi kebakaran.
Siapa yang dimaksud “kebal hukum”? Apa dasar tudingan tersebut? Apakah berkaitan dengan kebakaran kali ini atau persoalan lain?
Tanpa pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi, semua itu masih menjadi pertanyaan.
Menunggu KLHK dan Aparat Bertindak
Peristiwa kebakaran di kawasan perkebunan semestinya tidak berhenti pada pemadaman api.
Aparat dan instansi berwenang perlu memastikan titik koordinat kebakaran, status kawasan, luas areal terbakar, penyebab kebakaran, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Jika ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui proses penanganannya.
Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan bahwa kebakaran berada di luar wilayah tanggung jawabnya dan telah menjalankan seluruh kewajibannya, penjelasan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada siapa yang paling cepat menyalahkan siapa.
Yang dibutuhkan adalah fakta di lapangan.
PT SMS Belum Menjawab
Tim Responsive Kalbar telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT SMS, termasuk HRD Mukti Ho Ganjar Setyadi, mengenai kebakaran yang dilaporkan terjadi di kawasan perkebunan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SMS belum memberikan jawaban mengenai kronologi kejadian, lokasi kebakaran, luas areal terdampak, penyebab kebakaran, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Ketiadaan jawaban tersebut bukan berarti perusahaan mengakui informasi yang beredar.
Namun, semakin lama pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang bagi spekulasi.
Api boleh dipadamkan. Tetapi penyebabnya tidak boleh ikut dikubur bersama asap.
Kapolsek Nangatayap Nababan membenarkan kejadian terbakaranya lahan konsisi tersebut, mengatakan bahwa kebakaran lahan tersebut masih dalam pengecekaan anggota polsek nangatayap dam saat ini dirinya masih dalam perjalanan keketapang
Responsive Kalbar akan terus menelusuri peristiwa ini, termasuk meminta keterangan dari perusahaan, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum mengenai status serta penanganan kebakaran di kawasan PT SMS. *(tim)*






