Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Himakatra Soroti Kesiapan Pemkab Kayong Utara Hadapi Karhutla: Alat Pemadam Dipersoalkan

Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar.

Ancaman kebakaran diperkirakan sejak awal, tetapi kesiapan peralatan dan mitigasi masih dipertanyakan. Himakatra juga meminta konsesi perusahaan ikut dievaluasi.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KAYONG UTARA-Kebakaran hutan dan lahan kembali menguji kesiapan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Di tengah ancaman musim kemarau dan kebakaran yang terjadi sepanjang 2026, Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra) mempertanyakan sejauh mana pemerintah menyiapkan mitigasi sebelum api membesar.

Ketua Himakatra, Dani Ramadhan, menilai keterbatasan sarana dan prasarana pemadaman tidak semestinya baru menjadi persoalan ketika karhutla telah meluas.

“Pemerintah kita saya nilai belum siap dan sigap dalam melakukan mitigasi karhutla. Saya pernah membaca statement bahwa pemerintah kekurangan alat pemadaman. Bagi saya, itu menunjukkan pemerintah belum cukup siap menghadapi karhutla,” ujar Dani, Senin, 28 September 2026.

Menurut Dani, ancaman karhutla bukan persoalan yang datang tanpa peringatan. Kondisi kemarau dan faktor iklim telah menjadi bagian dari risiko yang semestinya diperhitungkan pemerintah dalam menyusun strategi pencegahan.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan kesiapan peralatan masih menjadi kendala ketika wilayah mulai memasuki periode rawan kebakaran.

“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Ancaman El Niño dan kondisi kemarau sudah diprediksi, sehingga pemerintah seharusnya bisa melakukan mitigasi sejak awal, bukan baru memperkuat peralatan ketika kebakaran sudah meluas,” katanya.

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Himakatra meminta evaluasi karhutla tidak berhenti pada operasi pemadaman. Pemerintah, kata Dani, perlu memetakan titik rawan, memperkuat pengawasan dan menelusuri penyebab setiap kebakaran.

Perhatian juga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki konsesi di Kayong Utara. PT Mayawana Persada disebut Dani sebagai salah satu perusahaan yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi tersebut.

Menurut dia, kebakaran yang terjadi di sekitar maupun dalam wilayah konsesi perlu ditelusuri berdasarkan fakta lapangan untuk mengetahui penyebabnya.

“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Dani menegaskan, evaluasi terhadap perusahaan tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan kesalahan. Penelusuran diperlukan agar penyebab kebakaran dapat diketahui dan langkah pencegahan bisa disusun berdasarkan temuan.

Gambut Tak Cukup Ditangani Setelah Api Membesar

Persoalan menjadi lebih serius karena sebagian wilayah Kayong Utara memiliki karakteristik lahan gambut. Kebakaran di lahan semacam ini dapat membutuhkan penanganan lebih intensif karena api bisa bertahan di bawah permukaan.

Himakatra meminta pengawasan terhadap kawasan gambut dilakukan sebelum kebakaran terjadi.

“Gambut ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan hanya ketika api sudah besar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” kata Dani.

Bagi Himakatra, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kebakaran terjadi, bagaimana kawasan tersebut diawasi, dan apakah sistem pencegahannya benar-benar berjalan.

Penegakan Hukum Menunggu Temuan

Dani juga mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum menelusuri kasus karhutla secara transparan.

Ia mengatakan proses hukum harus ditempuh apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penelusuran.

“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Himakatra berharap evaluasi karhutla 2026 tidak berakhir sebagai laporan tahunan. Pemerintah diminta menggunakan hasil evaluasi itu untuk memperbaiki kesiapan menghadapi musim kemarau berikutnya.

Perbaikan tersebut mencakup ketersediaan peralatan pemadam, pemetaan kawasan rawan, pengawasan lahan gambut serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemegang konsesi.

“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” pungkas Dani.*(Tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *