Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Surat yang ditujukan ke Pemimpin Redaksi Responsivekalbar.com ini berjudul Surat Penyampaian Hak Jawab dan Sanggahan Resmi yang ditandatangani Ketua Koperasi KSP Karya Bina Bangsa Julio Bowi.

Tanggapan Koperasi KSP Karya Bina Bangsa Soal Beroperasi Tanpa Izin OJK dan Dugaan Makan Banyak Korban Debitur

Surat yang ditujukan ke Pemimpin Redaksi Responsivekalbar.com ini berjudul Surat Penyampaian Hak Jawab dan Sanggahan Resmi yang ditandatangani Ketua Koperasi KSP Karya Bina Bangsa Julio Bowi.

RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Menanggapi pemberitaan Responsivekalbar.com sebelumnya yang berjudul “(KSP Karya Bina Bangsa Beroperasi Tanpa Izin OJK, Diduga Makan Banyak Korban Debitur)” yang diunggah pada tanggal 18 Agustus 2026, dengan tautan

KSP KARYA BINA BANGSA BEROPERASI TANPA IZIN OJK, DIDUGA MAKAN BANYAK KORBAN DEBITUR


kami dari pihak KSP Karya Bina Bangsa perlu meluruskan kekeliruan informasi tersebut demi tegaknya kebenaran informasi di masyarakat. Adapun fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut :

Bahwa KSP Karya Bina Bangsa merupakan Koperasi Simpan Pinjam dengan karakteristik kegiatan ĂĽsaha close loop (sistem tertutup, dari, oleh, dan untuk anggota).Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU Perkoperasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),koperasi dengan kegiatan usaha close loop tetap berada dalam pengaturan dan pengawasan Kementerian Koperasi Republik Indonesia, sepanjang memenuhi kriteria close loop sesuai ketentuan yang berlaku,sehingga tidak tepat jika status KSP Karya Bina Bangsa dinyatakan ilegal semata-mata karena tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK.

Bahwa KSP Karya Bina Bangsa merupakan lembaga keuangan koperasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perkoperasian yang berlaku dan menjalankan kegiatan usaha antara lain memberikan pinjaman kepada anggota.

Terkait pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai debitur/korban, yang bersangkutan merupakan anggota KSP Karya Bina Bangsa yang memiliki kewajiban kredit kepada KSP dan telah memberikan jaminan berupa Hak Tanggungan. Atas kewajiban kredit yang mengalami cidera janji,KSP menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan lelang terhadap objek Hak Tanggungan melalui KPKNL.

Hal tersebut pada prinsipnya mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,dengan tetap mengikuti persyaratan dan prosedur lelang yang berlaku
Bahwa KSP Karya Bina Bangsa melalui kuasa hukumnya, Agus Rihat P.Manalu,S.H., M.H., C.L.A.dan rekan pada ARPM Law Office di Bekasi, telah menempuh upaya penyelesaian secara persuasif melalui komunikasi dan surat kepada debitur/kuasa hukumnya, termasuk surat undangan untuk hadir pada tanggal 10 September 2026 guna membahas penyelesaian kewajiban kredit.

Namun, berdasarkan catatan KSP Karya Bina Bangsa, yang bersangkutan tidak hadir dalam undangan tersebut dan sampai saat ini belum terdapat pembayaran atau pelunasan kewajiban kredit kepada KSP.
Sanggahan ini kami sampaikan secara resmi berdasarkan Surat Penilaian Dewan Pers yang menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.*(ok)**

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *