RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG–Seruan menjaga hutan dan menyelamatkan orangutan terdengar indah. Tetapi di Kuala Satong, Kabupaten Ketapang, seekor orangutan justru ditemukan dalam kondisi lemah di tengah kepungan asap dan kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
Orangutan bernama Sampurna ditemukan warga pada Minggu,30 Agustus 2026. Satwa dilindungi itu terkulai lemas di sebuah perkebunan dekat kawasan yang terdampak karhutla. Kondisinya buruk: mengalami gangguan pernapasan dan diduga kekurangan oksigen akibat asap pekat.
Warga berupaya menyelamatkannya. Tim Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia bersama dokter hewan kemudian memberikan penanganan darurat, termasuk oksigen dan cairan. Sampurna selanjutnya dipersiapkan untuk menjalani rehabilitasi.
Peristiwa itu semestinya tidak berhenti pada kisah penyelamatan seekor orangutan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: mengapa satwa yang habitatnya seharusnya dilindungi harus keluar dari kawasan hutan dan berhadapan langsung dengan asap karhutla?
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bukan sekadar satwa liar biasa. Spesies ini berstatus Critically Endangered dalam daftar merah IUCN. Pemerintah Indonesia sendiri menempatkan perlindungan orangutan sebagai bagian penting dari agenda konservasi.
Bahkan pemerintah telah memiliki perangkat hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan kewajiban konservasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sekaligus memperkuat larangan serta sanksi terhadap berbagai bentuk perusakan dan gangguan terhadap satwa dilindungi.
Maka ketika habitat terbakar dan satwa dilindungi harus menyelamatkan diri ke kawasan manusia, persoalannya tidak cukup dijawab dengan evakuasi.
Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana sistem pencegahan bekerja sebelum api membesar.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena sejak awal musim kemarau pemerintah sebenarnya telah menyatakan melakukan mitigasi. Pada 22 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menyebut BKSDA Kalimantan Barat bersama sejumlah pihak telah melakukan penyelamatan dan translokasi tiga orangutan di Kabupaten Ketapang akibat ancaman musim kemarau dan gangguan habitat.
Pada awal Agustus pun BKSDA Kalbar telah mengevakuasi orangutan dari Desa Kuala Tolak, Ketapang, karena ancaman karhutla.
Jika penyelamatan terus dilakukan sementara habitat kembali terancam api dan asap, maka pemerintah perlu membuka evaluasi secara terang.
Berapa anggaran pencegahan karhutla yang telah disiapkan? Di mana titik rawan yang telah dipetakan? Berapa personel dan peralatan yang disiagakan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan siapa yang bertanggung jawab jika habitat satwa dilindungi kembali menjadi korban?
Sebab negara tidak boleh hanya hadir setelah satwa ditemukan tergeletak.
Negara seharusnya hadir sebelum hutan terbakar.
Kalimat “mari kita jaga hutan dan satwa agar tidak punah” kehilangan makna jika hutan yang menjadi rumah satwa dibiarkan terus terbakar, sementara satwanya baru diselamatkan setelah terpapar asap.
Di Ketapang, alarm itu sudah berbunyi.
Sampurna mungkin berhasil diselamatkan. Namun pertanyaan tentang nasib habitatnya belum selesai.
Kalau orangutan terusir dari rumahnya karena karhutla, siapa yang sebenarnya gagal menjaga rumah itu?
Pertanyaan tersebut layak dijawab bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan hutan, lahan, pencegahan karhutla, serta perlindungan satwa.
Karena menyelamatkan satu orangutan adalah tindakan kemanusiaan.
Tetapi mencegah habitat ribuan satwa terbakar adalah tanggung jawab negara.*(jnw)*
Sumber : dari berbagai sumber dan media sosial serta waraga ketapang






