RESPONSIVEKALBAR.COM
SEKADAU
Sejumlah warga di kabupaten Sekadau resaha”khususnya yang bermukim di Pinggiran sungai Kapuas (Sekadau) terkait adanya tumpahan limbah di duga Miko yang mengalir kesungai milik Pabrik Kelapa Sawit yang di duga milik PT MPL yang mencemari sebagian sungai di Desa Gonis Tekam,”membuat warga merasa was-was untuk melakukan aktivitas MCK ( mandi,cuci, kakus)
Tumpahan limbah tersebut diduga kuat akibat kelalaian pihak perusahaan pabrik kelapa sawit PT MPL.
Kemudian warga yang enggan disebut kan namanya menuturkan dampak dari tumpahan limbah tersebut,selain merusak ekosistem,biota sungai,warga juga takut terkena penyakit kulit dan penyakit lainnya akibat dampak limbah tersebut.
Dari Aduan Warga tersebut , kami selaku awak media mencoba mendatangi sumber tumpahan limbah ke perusahaan terkait.
Kemudian kami mencoba menghubungi contacts person dari beberapa personil management perusahaan tersebut untuk kami wawancarai , namun usaha kami tersebut tidak di respons dengan baik oleh pihak management ataupun manager perusahaan terkait,Yaitu Misbah.Dalam chat WhatsApp dengan rekan kami dari media berbeda pihak perusahaan mengatakan dirinya baru sampai Pontianak dan sementara masih belum ada konfirmasi dari management ke saya,ungkap perwakilan perusahaan PT MPL tersebut.
Perwakilan kantor redaksi salah satu media menjawab kepada pihak perusahaan , tidak apa..sebab berita terkait tumpahan limbah pabrik kelapa sawit PT MPL juga banyak yang tayang..terang salah satu team media yang mewakili beberapa pimpinan redaksi media lain.
Sementara hasil Ivestigasi oleh awak media dilapangan , diduga kuat PT MPL belum layak beroperasi , Sebab berpotensi melanggar aturan yang ada jelas team awak media.
Anehnya lagi pihak perwakilan PT MPL yang kami hubungi via telpon WhatsApp , meminta salah satu pimpinan redaksi team awak media untuk menghapus berita tersebut , terang salah satu awak media , padahal UU sudah Mengatakan , siapa pun tidak diperbolehkan meminta atau menghapus pemberitaan yang sudah tayang sesuai aturan UU pers yang berlaku, hanya bisa memberikan hak jawab dan hak klarifikasi aja sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kejadian ini , pihak PT MPL diduga kuat mencoba menyuap awak media dan mencoba melakukan ajakan perbuatan melawan hukum serta upaya membungkam kebebasan pers.
Ketika Awak media cross check ke lokasi , kami melihat Puluhan kendaran tangki CPO disekitar pabrik PKS sedang menunggu muatan.
Tak puas sampai disitu saja , awak media juga mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak dinas KLHK sekadau , terkait perizinan lingkungan milik PT MPL
Dalam keterangannya Kadis KLHK Sekadau Apeng Petrus mengatakan , bukan kapasitas saya untuk menjawab..itu di dinas KLHK Provinsi Kalbar , “silakan hubungi kadis KLHK Provinsi yaa pak terang Kadis KLHK Kabupaten Sekadau.
Ditempat Terpisah Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalimantan Barat Ir. Adi Saat di Konfirmasi Via WhatsApp jawabnya , ” Terima kasih infonya , kami sudah dapat infonya juga , koordinasi dengan Dina KLHK Sekadau yaa , Ujarnya.
Antar kepala dinas KLHK Sekadau dan Kepala Dinas KLHK Provinsi saling lempar ada apa..??
Team awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait izin lingkungan PT. Makmur Prima Lestari ( MPL ) karena apa bila pihak PKS PT MPL belum memiliki Izin AMDAL , UKL, UPL Sebagai Instrument Perlindungan Lingkungan , maka dapat di sanksi Pidana sesuai dengan Undang undang no 32 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), berbunyi :
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin
lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Yayat Darmawi SH,Koordinator lembaga Team Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai statement yuridisnya terkait status izin kelayakan operasional dari PT MPL sangatlah diragukan oleh masyarakat sekadau dan perlu dijadikan tolak ukur problematika Perusahaan sawit serta perlu dilakukannya Uji Petik oleh Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat , mengingat masalah – masalah perusahaan sawit sangat kompleksitas , ujar Yayat kepada media beberapa waktu lalu.
Perlu kajian ulang dan inventarisasi kembali tentang status perizinan nya , bagaimana status legal standing HGU nya sampai ke masalah – masalah kelayakan kepemilikan serta izin operasional nya, mengingat perusahaan sawit di kalimantan barat sudah cukup lama dan tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap PAD, cetusnya *(timred)**






