RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG-Rapat Anggota Tahunan (RAT) lanjutan Koperasi Pelang Sejahtera berlangsung panas. Forum yang semestinya menjadi ruang pertanggungjawaban pengurus justru berubah menjadi arena pemeriksaan terbuka oleh anggota.
Legalitas kepengurusan dipertanyakan. Tata kelola keuangan disorot. Bahkan keberadaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk periode 2021–2025 menjadi pertanyaan besar.
Di tengah forum yang dihadiri sejumlah pejabat dan aparat tersebut, pengurus belum mampu memberikan jawaban yang membuat seluruh anggota menerima laporan pertanggungjawaban.
RAT akhirnya ditutup tanpa keputusan final.
Laporan pertanggungjawaban belum disahkan.
Forum sepakat memberikan waktu 14 hari untuk melanjutkan pembahasan.
Legalitas Pengurus Dipertanyakan
RAT dinyatakan sah karena memenuhi kuorum. Forum dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang, Camat Matan Hilir Selatan, Kapolsek Matan Hilir Selatan, perwakilan Danramil, Kepala Desa Sungai Pelang, serta anggota koperasi.
Setelah sambutan para undangan, moderator membuka sesi tanya jawab yang dibagi dalam tiga bidang: kelembagaan, kemitraan, dan keuangan.
Pertanyaan pertama langsung menyentuh persoalan mendasar: siapa yang berhak menjadi pengurus koperasi?
Seorang anggota mempertanyakan kepada Kepala Dinas Koperasi mengenai posisi seseorang bernama Iskandi yang disebut anggota tidak tercantum dalam SK Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) dan bukan anggota koperasi, tetapi menduduki posisi sebagai pengurus inti.
“Apakah seseorang yang tidak terdaftar dalam CPCL atau bukan anggota koperasi dapat menjadi pengurus?”
Sebelum pejabat Dinas Koperasi memberikan jawaban, Iskandi menyampaikan klarifikasi. Ia mengaku menjadi pengurus karena memperoleh surat kuasa dari orang tuanya.
Jawaban itu justru memicu perdebatan.
Sejumlah anggota mempertanyakan dasar pengangkatan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan AD/ART koperasi.
Mereka merujuk BAB IV Pasal 7 ayat (3) AD/ART Koperasi Pelang Sejahtera, yang mengatur mengenai penerusan hak keanggotaan kepada ahli waris apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia.
Menurut anggota dalam forum, orang tua Iskandi masih hidup.
Karena itu, mereka mempertanyakan: jika hak keanggotaan belum dapat dialihkan berdasarkan ketentuan tersebut, atas dasar apa yang bersangkutan dapat menduduki posisi pengurus inti?
Pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi dari Kepala Dinas Koperasi hingga RAT berakhir.
Pernyataan Dinas Koperasi Justru Memunculkan Pertanyaan
Sebelumnya, seorang pejabat fungsional pada Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang yang dikonfirmasi Tim Media menyatakan bahwa seseorang yang tidak tercantum dalam SK CPCL dan tidak memenuhi persyaratan keanggotaan pada prinsipnya tidak dapat menduduki jabatan sebagai pengurus inti koperasi.
Pejabat tersebut juga menjelaskan bahwa apabila seseorang yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditetapkan sebagai pengurus, keputusan pengangkatannya berpotensi dipersoalkan secara hukum dan administratif.
Pernyataan itu menambah bobot pertanyaan yang muncul dalam RAT.
Jika syarat keanggotaan menjadi dasar untuk menduduki jabatan pengurus, maka legalitas pengangkatan menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan klaim surat kuasa.
Apalagi persoalan tersebut kini dipertanyakan secara terbuka oleh anggota dalam forum resmi koperasi.
Keuangan Mulai Dibedah
Persoalan kemudian bergeser ke laporan keuangan.
Suasana rapat semakin panas ketika anggota mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang dinilai tidak jelas. Mereka meminta pengurus menunjukkan dokumen pendukung atas penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Namun menurut sejumlah anggota yang hadir, sebagian pertanyaan belum dijawab secara memadai.
Klarifikasi lebih banyak disampaikan secara lisan, sementara dokumen pendukung yang diminta anggota belum seluruhnya ditunjukkan.
Lalu muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Di mana RAPBK?
Dalam forum, pengurus disebut tidak dapat menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Lebih serius lagi, berdasarkan pembahasan dalam RAT, muncul dugaan bahwa RAPBK tidak pernah disusun sejak 2021 hingga 2025.
Jika benar, persoalan tersebut bukan sekadar kekurangan administrasi.
RAPBK merupakan instrumen penting dalam perencanaan pendapatan dan belanja koperasi. Ketiadaan dokumen tersebut membuat anggota mempertanyakan dasar perencanaan dan penggunaan anggaran selama periode tersebut.
Pertanyaan berikutnya pun sulit dihindari:
Bagaimana anggota dapat menilai kewajaran penggunaan uang koperasi jika dokumen anggaran yang menjadi acuannya tidak tersedia?
Laporan Pertanggungjawaban Belum Mendapat Stempel Anggota
Ketiadaan RAPBK dan pertanyaan terhadap sejumlah pos keuangan akhirnya membuat laporan pertanggungjawaban pengurus belum mendapatkan pengesahan.
Forum tidak langsung menolak laporan tersebut.
Namun juga tidak memberikan persetujuan.
Keputusan ditunda selama 14 hari.
Artinya, pengurus masih memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan melengkapi dokumen yang dipertanyakan.
Tetapi kesempatan itu sekaligus menjadi ujian.
Apakah dalam 14 hari pengurus mampu membuka dokumen yang selama ini dipertanyakan anggota?
Dugaan Penggelapan Ikut Disorot
Persoalan tidak berhenti pada urusan internal koperasi.
Anggota juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penggelapan yang disebut telah dilaporkan sejak beberapa waktu lalu.
Mereka mempertanyakan mengapa proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan anggota.
Sejumlah anggota bahkan menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya memperlambat proses penyelidikan.
Namun dugaan tersebut masih sebatas pandangan anggota dalam forum dan belum terbukti secara hukum.
Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya upaya menghambat proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penyidik Jadwalkan Pemanggilan dan Gelar Perkara
Di tengah polemik RAT, penyidik yang menangani perkara tersebut memberikan sinyal bahwa proses hukum masih berjalan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait pada Jumat mendatang.
Tak hanya pemanggilan.
Penyidik juga menyebut akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Agenda tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan akan menentukan apakah fakta dan bukti yang dikumpulkan cukup untuk membawa perkara ke tahapan selanjutnya.
Pemanggilan maupun gelar perkara tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Namun proses tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diperdebatkan di dalam RAT kini juga sedang diuji melalui jalur hukum.
14 Hari untuk Membuka Semua yang Dipertanyakan
RAT Koperasi Pelang Sejahtera akhirnya meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah.
Legalitas pengurus belum sepenuhnya terjawab.
Pertanggungjawaban keuangan masih dipertanyakan.
RAPBK 2021–2025 disebut tidak tersedia.
Laporan pertanggungjawaban belum disahkan.
Dan proses hukum dugaan penggelapan masih berjalan.
Kini forum anggota memiliki waktu 14 hari sebelum kembali mengambil keputusan.
Sementara penyidik memiliki agenda sendiri pada Jumat mendatang.
Dua forum berbeda kini sama-sama menuju satu hal: membuka fakta.
Bagi anggota, RAT berikutnya bukan lagi sekadar rapat tahunan.
Ini adalah ujian apakah pengurus mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan setiap rupiah yang dikelola koperasi.
Sebab pertanggungjawaban tidak cukup dengan kata-kata.
Jika dokumen ada, tunjukkan. Jika penggunaan anggaran benar, buka dasar dan buktinya. Jika pengangkatan pengurus sah, jelaskan landasan hukumnya.
Dan jika seluruh persoalan memang tidak bermasalah, forum anggota berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Kini waktulah yang akan membuktikan.
Empat belas hari untuk RAT. Jumat untuk penyidik. Setelah itu, publik dan anggota menunggu: apakah pertanyaan akan terjawab, atau justru membuka persoalan yang lebih besar?*(tim)**






