Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ribuan Hektare Sawit PT HHK Diduga Kuasai Kawasan Hutan,Negara Di Mana?

Warga kini meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan pemerintah pusat tidak berhenti pada perusahaan-perusahaan tertentu saja.

PT Hutan Hibrida Kalbar diketahui merupakan bagian dari USTP Group yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Ketapang, perusahaan beroperasi melalui unit PT HHK Sungai Jelai Estate.

RESPONSIVE.KALBAR,COM.KETAPANG-Hamparan kebun kelapa sawit itu telah lama berdiri. Pohonnya bahkan disebut sudah melewati satu siklus tanam dan sebagian telah diremajakan (replanting). Namun hingga kini, dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Hutan Hibrida Kalbar (PT HHK) di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, belum tersentuh penindakan hukum.

Penelusuran redaksi berdasarkan informasi lapangan, keterangan warga, dan data yang diterima menunjukkan areal perkebunan PT HHK diduga tidak hanya berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga masuk ke kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bahkan pada sejumlah titik disebut berada di luar HGU perusahaan.

Apabila informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi pada persoalan pidana, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Seorang warga Desa Seguling yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan sebagian kebun yang diklaim sebagai pola kemitraan masyarakat justru berada di dalam kawasan Hutan Produksi.

“Kebun kemitraan itu ditanam di kawasan HP. Kami juga tidak pernah melihat kejelasan legalitasnya,” ujar sumber kepada redaksi, Rabu (8/7/2026).

Yang lebih serius, warga menduga terdapat pola pengalihan atau pertukaran penguasaan lahan antara kebun yang telah berproduksi di kawasan hutan dengan lahan masyarakat yang berada di dalam HGU perusahaan. Dugaan itu, menurut mereka, membuat status penguasaan lahan seolah-olah sesuai ketentuan.

“Kebun yang sudah menghasilkan di kawasan hutan diduga ditukar dengan lahan masyarakat di dalam HGU. Dugaan kami, pola ini dipakai agar terlihat legal dan terhindar dari konsekuensi hukum,” kata sumber tersebut.

Redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan praktik tersebut.

Data yang diterima redaksi juga menunjukkan tanaman sawit di sebagian lokasi diduga telah ditanam sejak sekitar 1999. Artinya, apabila benar berada di dalam kawasan hutan, aktivitas itu telah berlangsung selama puluhan tahun. Pertanyaannya, mengapa hingga kini belum terlihat penyelesaian hukum yang tuntas?

PT Hutan Hibrida Kalbar diketahui merupakan bagian dari USTP Group yang mengelola perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Ketapang, perusahaan beroperasi melalui unit PT HHK Sungai Jelai Estate.

Warga kini meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan pemerintah pusat tidak berhenti pada perusahaan-perusahaan tertentu saja. Mereka mendesak seluruh dugaan penguasaan kawasan hutan diperiksa dengan standar penegakan hukum yang sama.

“Kalau memang ada dugaan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, jangan ada tebang pilih. Semua harus diperiksa,” ujar warga.

Desakan itu muncul di tengah gencarnya pemerintah melakukan penertiban penguasaan kawasan hutan di berbagai daerah. Publik menunggu apakah dugaan yang mencuat di Desa Seguling juga akan menjadi bagian dari agenda penegakan hukum, atau justru kembali berlalu tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan,redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Hutan Hibrida Kalbar, USTP Group, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kementerian Kehutanan, serta Satgas PKH. Apabila tanggapan telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.*(Tim)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *