RESPONSIVEKALBAR.COM,KAPUAS HULU-Tim Satgas Polri datang, berbicara, lalu pergi. Itulah gambaran nyata upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat. Pada Kamis, 3 September 2026, tim yang terdiri Siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri menyambangi PT First Borneo Plantation di Kecamatan Putussibau Utara. Edukasi disampaikan, kesadaran hukum ditekankan, kewajiban sarana prasarana pemadaman api sesuai Permentan No. 5 Tahun 2018 diingatkan. Lalu apa?
Kegiatan itu dicatat berjalan “aman, tertib, dan lancar”. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain: Kalimantan Barat selalu menjadi zona api setiap musim kemarau, dan perusahaan perkebunan kerap menjadi aktor utama di baliknya. Edukasi tanpa pengawasan langsung dan sanksi tegas hanyalah kata-kata yang tertulis di laporan kegiatan.
Pertanyaan mendasar yang tak terjawab saat kunjungan tersebut: Apakah sarana dan prasarana pemadaman api di PT First Borneo Plantation sudah benar-benar lengkap dan berfungsi? Atau baru sekadar tertulis di atas kertas? Apakah petugas memeriksa langsung ke lapangan? Apakah ada pengecekan inventaris? Atau semuanya cukup disampaikan di ruang rapat?
Selama kepatuhan masih dianggap “kemauan baik” dan bukan kewajiban yang dipatuhi di bawah ancaman penutupan usaha, maka asap Kalbar takkan pernah hilang. Perusahaan tak akan berubah hanya karena diajari. Mereka berubah hanya ketika kerugian akibat pelanggaran lebih besar daripada keuntungan yang didapat dari membakar hutan.
Kepada seluruh perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat, termasuk PT First Borneo Plantation: Kesiapan menghadapi karhutla bukan urusan belas kasih, melainkan syarat mutlak beroperasi. Jika tak mampu menjaga wilayahnya dari api, maka izin usahanya harus dicabut. Tanpa pengecualian.
Kepada aparat penegak hukum: Jangan jadikan sosialisasi sebagai alibi agar terlihat bekerja. Datanglah untuk memeriksa, bukan sekadar berbicara. Catat kekurangannya, berikan tenggat waktu tegas, dan jika dilanggar-proses hukum tanpa ragu. Jangan biarkan laporan “aman dan lancar” menjadi alasan di saat langit Kalbar kembali tertutup asap pekat.
Karhutla takkan pernah berhenti selama kita masih percaya bahwa “edukasi saja sudah cukup”. Yang dibutuhkan bukan sekadar nasihat, melainkan penegakan hukum yang tak kenal kompromi.*(Red)**






