RESPONSIVE.KALBAR.COM,SEKADAU-Sungai Kapuas bukan sekadar urat nadi geografis, melainkan rahim kehidupan dan identitas kolektif masyarakat Kalimantan Barat. Namun di lintasan Kabupaten Sekadau, kehormatan sungai terpanjang di Indonesia ini kembali dicabik-cabik secara telanjang oleh kejahatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian melenggang bebas dan tak tersentuh hukum.
Laporan dan jeritan warga kini menyeruak nyaring ke ruang publik lebih dari 50 unit lanting dompeng raksasa mengeruk dasar Sungai Kapuas tanpa henti. Air yang dulunya sumber penghidupan kini keruh, tercemar, dan rusak parah. Di balik deru mesin yang memekakkan telinga, tersembunyi dugaan persekongkolan antara pemodal (cukong), penadah, serta oknum penegak hukum yang diduga berperan sebagai “perisai pengondisian”.
Aktivitas Terang-Terangan, Hukum Tertutup Mata
Pengoperasian 50 lanting dompeng di badan Sungai Kapuas bukanlah kegiatan yang tersembunyi. Penggunaan alat berat, rakit skala besar, hingga pasokan ribuan liter BBM bersubsidi memerlukan dukungan logistik yang masif — mustahil berjalan tanpa diketahui pihak berwenang.
Pertanyaan tajam masyarakat pun muncul Bagaimana mungkin aktivitas perusak ekosistem ini terus berjalan mulus di jalur perairan utama Sekadau jika tidak ada jaminan rasa aman dari oknum pembenteng?
“Ini bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan biasa, melainkan kejahatan finansial terorganisir dan perampokan aset serta pajak negara. Ratusan hingga ribuan gram emas diambil dari bumi Sekadau setiap bulan tanpa menyumbang sepeser pun ke kas daerah, melainkan mengalir mulus ke kantong cukong dan oknum penerima setoran,” ujar seorang warga yang memohon namanya tidak disebutkan.
Warga menyoroti ketidakadilan yang terasa makin nyata di saat masyarakat lokal terancam krisis air bersih dan bahaya limbah raksa, para pemodal serta pelindung justru menikmati keuntungan besar dari kerusakan lingkungan.
Warga mendesak: “Sidak dan verifikasi lapangan segera! Jangan biarkan aduan warga hanya menguap di atas meja, atau berujung razia formalitas yang bocor jauh sebelum aparat tiba di lokasi.” Ungkapnya dengan tegas
Penindakan hanya terhadap buruh di lokasi dinilai sekadar sandiwara penegakan hukum. Warga menuntut Tangkap pemodal utama dan penadah emas. Sita seluruh unit dompeng yang beroperasi.Usut aliran dana dan Sapu bersih oknum berseragam yang terbukti menjadi pembenteng atau menerima upeti -tanggalkan seragam dan seret ke peradilan.
“Di Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, lebih dari 50 lanting dompeng beroperasi secara masif. Kabarnya diakomodir oleh kepala dusun setempat dan berkoordinasi dengan oknum dari Polres Sekadau.” Katanya.
Warga pun menantang Kapolda Kalbar untuk turun langsung dengan tim khusus Sisir alur Sungai Kapuas, periksa dan sita seluruh rakit dompeng. Jangan hanya menggertak pekerja kecil. Seret cukong utama dan oknum yang menyokong dari belakang. Buktikan bahwa marwah hukum dan kelestarian Sungai Kapuas tidak bisa dibeli dengan kilauan emas ilegal.*(tim)***






