RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Penyidikan dugaan perkara kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan telah memeriksa 50 saksi dan meminta keterangan seorang ahli untuk mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.
Jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan penyidik masih menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Menurut penyidik, perkara masih berada pada tahap pendalaman alat bukti. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji keterkaitan keterangan para saksi, dokumen, serta fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Langkah berikutnya bergantung pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian negara tersebut akan menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan arah penanganan perkara dan langkah hukum selanjutnya.
Kejati Kalbar menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP sebelum mengambil keputusan lanjutan dalam perkara tersebut*(*)**
Sumber : Kasi Penkum kejati kalbar.






