RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Upaya ahli waris Nancy Salmiarni menggugat penghentian penyelidikan dugaan perkara pertanahan kandas di Pengadilan Negeri Pontianak. Hakim menolak permohonan praperadilan yang mereka ajukan dalam perkara Nomor 12/Pid.PRA/2026/PN.PTK. Namun, penolakan itu justru membuka babak baru.Kuasa hukum pemohon memastikan perkara akan dibawa ke Mabes Polri.
Bagi Sukerly Cristoforus Unmehopa, kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni, putusan tersebut tidak menyentuh substansi persoalan yang mereka anggap paling mendasar, yakni dugaan tumpang tindih hak atas tanah yang telah bersertifikat puluhan tahun.
Ia menilai penghentian penyelidikan oleh Polresta Pontianak dengan alasan perkara telah kedaluwarsa tidak menjawab pokok persoalan yang dipersoalkan kliennya.
“Hari ini kami sangat menyesal dan sedih. Yang dipersoalkan bukan sekadar lewat atau tidaknya waktu, tetapi bagaimana tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik sejak akhir 1970-an justru kehilangan kepastian hukum,” kata Sukerly usai persidangan.
Menurut Sukerly, objek yang disengketakan mencakup lahan sekitar 7,4 hektare di kawasan Jalan Parit Haji Muksin II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Di atas lahan tersebut, kata dia, telah diterbitkan 35 Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1980 hingga 1984 berdasarkan Surat Ukur GS Nomor 316 Tahun 1978.
Di sisi lain, ia menyebut pihak yang dilaporkan mendasarkan klaim kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Tanah (SPT) tahun 1996 dan sertifikat yang menurutnya baru terbit pada 2003.
Perbedaan kronologi inilah yang, menurut Sukerly, seharusnya menjadi fokus penyelidikan.
“Kalau klien kami memegang sertifikat sejak 1978 sampai 1984, sementara alas hak yang dipakai pihak lain baru muncul pada 1996 dan sertifikatnya terbit pada 2003, seharusnya itu diuji melalui proses penyelidikan secara utuh, bukan dihentikan begitu saja,” ujarnya.
Persoalkan Dasar Penghentian Penyelidikan
Sukerly mengatakan pihaknya juga telah menelusuri dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Dari penelusuran itu, menurutnya, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk menjelaskan dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Ia menyebut perkara tersebut bukan semata sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas sertifikat yang telah terbit puluhan tahun lalu.
Menurut dia, penghentian penyelidikan justru membuat berbagai pertanyaan mengenai riwayat kepemilikan tanah tidak pernah diuji melalui proses penyidikan.
Akan Bawa ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri
Tidak berhenti pada putusan praperadilan, Sukerly memastikan pihaknya akan kembali melaporkan perkara tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.
Ia mengungkapkan, pada 2022 pihaknya pernah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah dan saat itu diarahkan melapor ke Polresta Pontianak. Kini, setelah praperadilan ditolak, mereka akan meminta agar Mabes Polri mengambil alih perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kami akan kembali ke Mabes Polri. Kami ingin perkara ini mendapat perhatian karena yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum atas hak masyarakat yang menurut kami telah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun lalu,” katanya.
Selain itu, Sukerly mengatakan pihaknya akan meminta Mahkamah Agung melalui mekanisme pengawasan untuk mengevaluasi putusan praperadilan tersebut.
Bagi pihak pemohon, putusan pengadilan memang telah dijatuhkan. Namun, menurut mereka, sengketa mengenai asal-usul dan legalitas hak atas tanah itu belum benar-benar selesai.
Hingga berita ini di rilis , belum diperoleh tanggapan dari Polresta Pontianak maupun BPN Kabupaten Kubu Raya terkait pernyataan kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni mengenai alasan penghentian penyelidikan dan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.*(ok/ss)**






