RESPONSIVEKALBAR.COM
KETAPANG
Di ketahui Persetujuan Bangunan Gedung PBG merupakan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung yang sesuai dengan standar tekhnis bangunan gedung.
Dalam hal ini pula setiap orang yang akan membangun sebuah bangunan, hukumnya wajib mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG,tanpa terkecuali membangun dimanapun dikabupaten Ketapang umumnya diKalimantan Barat Indonesia ini.
Di Ketapang telah berdiri bangunan gedung PT Hong Qiao Gas Indonesia (HQGI) yang terletak di Desa Pagar Mentimun,Kecamatan Matan Hilir Selatan
(MHS) kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Bidang usaha perusahaan ini adalah depot pengisian ulang tabung oksigen milik Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Diduga tidak memiliki izin bangunan serta izin Analisis Dampak Lingkungan AMDAL sebagai mana yang berlaku di Indonesia.
Izin yang tertera di dalam persetujuan bangunan gedung ( PBG) dan Sertifikat layak Fungsi ( SLF) dari pemerintah kabupaten ketapang.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR H. Dennery melalui Kabid Cipta Karya, melalui Operator PBG Sri.
Dia menjelaskan kalau PT. Hong Qiao Gas Indonesia sampai saat ini belum pernah mengajukan PBG maupun SLF di Pemda kabupaten Ketapang
” Untuk PT. Hong Qiao Gas Indonesia sampai detik sekarang belum pernah mengajukan PBG maupun SLF, Kita cek sekarang belum ada nama perusahaan tersebut” Ungkap Sri saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin
(3/2/2025) pukul 14.15 wib.Sri menambahkan PBG dan SLF mengajukan perizinan nya dimasing-masing Kabupaten, dan menjadi kewenagan kabupaten untuk mengeluarkan izin PBG maupun SLF ungkap Sri
Menyikapi tentang perijinan PT HQGI,Anggota LSM TINDAK Indonesia Mustakim saat dikonfirmasi Raden media 5 Pebruari 2025 mengatakan,dirinya menyayangkan pihak PT. Hong Qiao Gas Indonesia membangun dan mendirikan usaha tidak memiliki izin bangunan serta izin AMDAL,”Harusnya mengurus perizinan yang Legal terlebih dahulu menurut Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),baru boleh mendirikan usaha dan berusaha.
“Saya sangat menyayangkan pada PT Hong Qiao Gas Indonesia tidak memiliki Izin PBG dan SLF tentang bangunan juga AMDAL tentang dampak lingkungan tetapi bisa dengan mudahnya untuk mendirikan dan membangun usaha depot isi ulang tabung gas di Ketapang ini,”Bisa di bayangkan kalau kita berusaha di negara Tiongkok Tampa ada Izin usaha,tentu kita sudah di sangsi dan di usir cetus Mustakim
Tambah Mustakim,seharusnya siapapun dan dari manapun ke warga negaraanya kalau berusaha di Indonesia wajib mentaati aturan yang berlaku di NKRI, jika bandel, silahkan angkat kaki dari Indoneaia”pinta Mustakim
Mustakim meminta pada dinas terkait dan aparat penegak hukum APH untuk menyegel perusahaan PT HQGI tersebut,yang sudah membangun tempat pengisian ulang tabung gas yang tidak memiliki izin AMDAL, PBG dan SLF,”karena limbah buangan dari komponen utama hidrogen nya akan di sembarangkan ke lingkungan luar yang nanti akan berdampak pada lingkungan sekitar.
,”Sebelum perusahaan ini beroperasi alangkah baiknya dinas terkait semua perizinan baik izin bangunan serta izin AMDAL,melakukan pengecekkan di lokasi perusahaan tersebut,agar bisa melihat secara langsung seperti apa perencanaan dan legalitas PT HQGI ungkap Mustakim
Banyak aspek yang harus di lihat dan di lakukan pengecekan oleh pemerintah dan dinas terkait,di PT HQGI ini mulai perencanaan legalitas, seperti:
Riset pasar
Perizinan dan regulasi
Lokasi dan infrastruktur
Sumber oksigen
Peralatan utama
Keamanan dan K3
Sistem keuangan
Pemasaran dan penjualan dan seterusnya.
Agar daerah kita tidak hanya sebagai penyedia lapangan pekerja dan memberikan keuntungan serta pundi pundi rupiah ke negara luar.
Yang terpenting adanya perusahaan di tempat kita bisa mensejahterakan masyarakat sekitar dan menciptakan lingkungan hidup yang asri.pungkas Mustakim
Joni sebagai Juru bahasa PT. Hong Qiao Gas Indonesia saat di jumpai di tempat pengisian isi ulang tabung gas mengatakan,kalau bangunan ini di bangun sekitar lima bulan silam,dan saat ini dirinya menceritakan baru dalam pengurusan semua perizinan ucapnya pada Raden media 23 Januari 2025
Saat di tanya apakah mesin isi ulang tabung gas tersebut sudah pernah di operasikan?
Dan berapa banyak pengisian dalam satu hari?
Joni menjawab dirinya tidak mengetahuinya.
Pantauan Raden media di dalam bangunan ada ratusan tabung gas oksigen yang di siapkan,pengisian ulang tabung gas oksigen,terlihat pernah di operasikan,seperti uji coba.
Nampak dari kolam limbah buangan dari komponen utama yang di alirkan melalui pipa keluar pagar bangunan*(ry/sn)**











