Transformasi Berita Era Digital

PT.CUT telah melanggar Peraturan Tata ruang dan illegal karena tanpa ijin dari pemerintah.

RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-Kronologis singkat.Kami mengapresiasi respon cepat pemerintah Kabupaten sanggau atau dugaan Deforestrasi 60 hektar areal berhutan di desa SungaI Muntik Kec Kapuas tanpa ijin.

Lahan yang di gusur oleh PT. CUT merupakan lahan yang telah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten sanggau sebagai lahan yang tidak akan di berikan ijin baru untuk di buka.

Pembukaan lahan yang di lakukan oleh PT.CUT telah melanggar Peraturan Tata ruang dan illegal karena tanpa ijin dari pemerintah.

Kami juga mendukung tindakkan hukum terhadap perusahan yang akan di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Sanggau. dari yang di sampaikan Sekda Sanggau Bahwa PT. CUT tidak memiliki ijin menggarap lahan, artinya kegiatan PT.CUT dalah illegal.

Analisis pelanggaran
PT.Cut:

,”Telah melanggar UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 6 , Dimana setiap perusahan Perkebunan wajib memiliki usaha Perkebunan ( IUP), kemudian pasal 12 & 14, perusahan wajib menerapkan cara budi daya yang baik, termasuk aspek perlindungan hutan dan lahan gambut, kemudian di pasal 14 menjaga keselestarian lingkungan hidup. Namun sayangnya PT. CUT tidak memliliki ijin pembukaan lahan 60 hektar, telah melanggar pasal 58 % 59 UU Perkebunan.

PT.CUT pun telah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang perlindunga dan pengelolahan lingkungan hidup ( PPLH), pasal 22, wajib amdal, karena tak ada ijin artinya perusahan tidak memiliki amdal atau UKL-UPL, dan ini masuk tindak pidana lingkungan pasal 98 dan 99, di pasal 99 ayat ( 1) ancaman pidana 3-10 tahun dan denda max 10 miliar bagi sengaja merusak lingkungan. Pihak pemerintah dan APH dapat melakukan tidak hukum tanpa harus di bukti ( karena sudah terbukti) sesuai dengan pasal 108, yang mengatur tanggung jawab mutlak ( strict liability) bagi perusahan yang kegiatannya menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, tanpa perlu pembuktian bersalah.

Dalam UU penataan ruang yang telah di perbaharui oleh UU ciptaker, Pelaku usaha wajib meyesuaikan dengan tata ruang wilayah ( RTRW). Pemerintah daerah Kab sanggau telah menetapkan daerah tersebut tidak untuk di berikan ijin baru/ penghentian pemerian ijin.

Jika daerah tersebut di tetapkan sebagai daerah lindung oleh pemerintah karena fungsi lingkungannya, maka pembukaan lahan yang di lakukan oleh PT.CUT merupakan pelanggaran serius.

Jika deforestrasi tersebut meyebabkan kerugian keuangan negara( missal hilangnya sumber daya hutan negara,potensi penerimaan bukan pajak/ PNBP , biaya restorasi) hal ini dapat di kategorikan sebagai tindakkan pidana korupsi SDA, seperti yang tertera UU No 31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2021.

Dampak Pengusuran areal berhutan
Dampak Lingkungan , hilangnya keaneragaman hayati, gangguan siklus hidrologi, termasuk penurunan kualitas air Sungai Kapuas dan anak Sungai, peningkatan emisi gas rumah kaca dari pelepasan karbon tersimpan, jika ada gambut kerusakan lahan gambut rentan terbakar dan pelepasan karbon dalam jumlah besar.

Dampak Ekonomi Masyarakat :

Hilangnya sumber penghidupan Masyarakat local yang bergantung pada hasil hutan non kayu( rotan,madu, obat-obatan0 dan termahal Adalah udara bersih. Tentunyanya ini dapat menjadi salah satu bagian memperparah perubahan iklim yang akan terus berdampak produktifitas pertanian dan ganguan sumber air bersih.

Dampak Kebencanaan, Peningkatan banjir bandang di desa Sungai muntik dan hilir karena berkurannya daerah resapan air, kemudian tidak menutup kemungkinan akan terjadi lonsor, kondisi tanah labil,”Kerugian negara Kerugian ekonomi,Hilangnya potensi PNBP dari hutan ( PSDH, DR) dan Potensi jasa Lingkungan ( Karbon dan air).

Kerugian biaya restorasi :Pemerintah harus menanggubg biaya Pemulihan Limgkungan ( rehabilitas hutan dan lahan) yang sangat besar, serta biaya Ketika terjadi bencana banjir bandang.

Kerugian sosial, pemerintah harus menanggu biaya penanganan Kesehatan akibat bencana ( banjir, kabut asap) dan penanganan Pengusian jika terjadi bencana.

Tuntutan Kami Lembaga Teraju IndoensiaPenegakan Hukum Pidana :Polisi dan PPNS KLHK dan pemerintah propinsi dan Kabupaten , harus segera melakukan penyidikkan terhadap PT.CUT dan direksinya atas pelanggaran UUPLH, UU Kehutanan, Perkebunan , tata ruang dll.
Sanksi administrative,Pemerimtah Kab Sanggau dan Provinsi Kalbar harus mencabut semua Ijin PT.CUT Dan mengenakan denda admnistratif maksimal, saat sanksi akan di laksanakan maka pemerintah daerah, memesti meminta pertanggung jawab perusahan terkait hak-hak pekerja.

Pemerintah harus melakukan Audit kepatuhan seluruh ijin dan kegiatan PT.CUT di wiliyah lain untuk di audit, untuk mencegah pelanggaran berulang. Tidak hanya PT.CUT namun semua perusahan Perkebunan, HTI dan pertambangan untuk di lakukan Audit kepatuhan dan audit lingkungan, karena Kab sanggau beberapa tahun terakhir daerah yang tak pernah banjir kini mengalami banjir.

Pemulihan Lingkungan , PT.CUT harus di wajibkan melakukan rehabilitasi dan restorasi ekosistem seluas 60 hektar tersebut di bawah pengawasan ketat KLHK,pemerintah Kabupaten dan kepolisian. Pemulihan ini tidak menghilangkan atau memutihkan dugaan tindak pidana yang telah ada.

Pemerintah daerah dan pusat harus memastikan hak-hak Masyarakat adat dan local terlindungin, serta meyediakan bantuan jika terjadi bencana akibat deforestrasi ini.

Kami medukung tindakkan pemerintah Kabupaten sanggau dan mendesak semua pihak terkait untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangangi kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup, hak Masyarakat adat, harga diri pemerintah dan kedaulatan hukum Indonesia.

Sanggau 16/01 /2026
Sumber  :Devisi Advokasi Hukum Jakuis SH
Laporan  : tim jurnalis
Editor      : timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *