RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG – Tim kuasa hukum bersama pengurus DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang melakukan investigasi lapangan ke Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti persoalan lahan yang dialami oleh warga setempat bernama Hairudin.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim DPC ARUN Ketapang menemukan adanya dugaan penguasaan lahan oleh seseorang berinisial AR yang telah menanam pohon sawit di atas tanah milik Hairudin dan keluarganya. Penanaman sawit tersebut diketahui telah terjadi sebelum Hairudin bersama adiknya menghibahkan sebagian tanahnya yang berukuran 30 x 30 meter kepada pengurus MABM Marau untuk dibuat rumah adat.
Menurut keterangan Hairudin dan pihak keluarga, saat penyerahan hibah yang bersyarat dilakukan, mereka meminta bantuan kepada pengurus MABM Marau agar turut membantu menyelesaikan sengketa lahan yang sedang mereka hadapi sebagai syarat dalam proses hibah yang tertuang.

Ketua MABM Marau, bapak Iloy, disebut telah berupaya mempertemukan pihak Hairudin dengan AR melalui jalur mediasi. Dalam proses tersebut, AR dikabarkan pernah menyampaikan secara lisan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang telah ditanami sawit kepada pihak Hairudin. Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum pernah dituangkan secara tertulis.
Pihak keluarga menyebutkan bahwa AR masih melakukan aktivitas panen sawit di atas lahan milik Hairudin dan adiknya yang diperkirakan memiliki ukuran sekitar 30 x 250 meter.
Guna memperjuangkan hak atas lahan tersebut, Hairudin bersama keluarganya telah memberikan kuasa kepada Arief Kurniawan Nur Wahyu, SH selaku advokat sekaligus pengurus DPC ARUN Ketapang untuk mendampingi penyelesaian persoalan tersebut.
DPC ARUN Ketapang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan tanpa harus berujung ke proses hukum. Selain itu, pihak AR juga dihimbau untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi keluarga Hairudin.
“Penyelesaian secara terbuka dan damai tentu menjadi jalan terbaik bagi semua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar pihak DPC ARUN Ketapang. Jr
sumber : dpc arun ketapang /Ketua MABM Marau iloy











