RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Putusan praperadilan memang telah dijatuhkan. Namun, bagi ahli waris Nancy Salmiarni, yang berakhir hanyalah ruang sidang—bukan pertanyaan besar di balik perkara tanah seluas 7,4 hektare di Kubu Raya. Mereka menilai penyelidikan dihentikan sebelum substansi dugaan persoalan kepemilikan tanah benar-benar dibuka.
Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan atas penghentian penyelidikan oleh Polresta Pontianak. Bagi kuasa hukum ahli waris, putusan itu tidak menjawab satu persoalan yang sejak awal mereka angkat: mengapa dugaan tumpang tindih hak atas tanah tidak pernah diuji secara menyeluruh, tetapi penyelidikannya justru dihentikan dengan alasan kedaluwarsa.
“Kalau penyelidikan dihentikan sebelum pokok persoalan dibongkar, lalu kapan masyarakat memperoleh kepastian hukum?” kata kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni, Sukerly Cristoforus Unmehopa, usai sidang.
Sukerly mengklaim kliennya menguasai 35 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1980 hingga 1984 berdasarkan Surat Ukur GS Nomor 316 Tahun 1978. Sertifikat-sertifikat itu, menurutnya, masih berada di tangan para pemilik.
Di sisi lain, ia menyebut pihak yang dilaporkan mendasarkan klaim kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Tanah (SPT) tahun 1996 dan sertifikat yang disebut baru diterbitkan pada 2003.
Menurut Sukerly, selisih waktu hampir dua dekade itu justru seharusnya menjadi titik awal penyelidikan.
“Klien kami memegang sertifikat yang terbit jauh lebih dahulu. Kalau kemudian muncul alas hak lain bertahun-tahun setelahnya, bukankah itu yang seharusnya dibuktikan melalui penyelidikan? Mengapa justru perkara dihentikan?” ujarnya.
Ia mengaku telah menelusuri arsip pertanahan di Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya. Dari penelusuran itu, menurutnya, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dijelaskan untuk mengetahui dasar penerbitan hak atas tanah yang kini dipersoalkan.
Bagi Sukerly, perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum atas sertifikat yang menurut kami telah diterbitkan negara puluhan tahun lalu. Kalau itu saja tidak pernah diuji, masyarakat berhak bertanya, apa yang sebenarnya sedang dilindungi?” katanya.
Minta Mabes Polri Turun Tangan
Putusan praperadilan justru memperkuat tekad pihak ahli waris membawa perkara itu ke tingkat yang lebih tinggi.
Sukerly memastikan pihaknya akan kembali melapor ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri. Ia mengatakan, pada 2022 mereka pernah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah dan diarahkan melapor ke Polresta Pontianak. Kini, setelah praperadilan ditolak, mereka akan kembali meminta perhatian Mabes Polri.
“Kami ingin perkara ini diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai penghentian penyelidikan justru mengakhiri pencarian fakta,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya berencana meminta Mahkamah Agung melalui mekanisme pengawasan mengevaluasi putusan praperadilan tersebut.
Bagi ahli waris, putusan pengadilan bukan akhir dari sengketa. Yang mereka pertanyakan sejak awal, kata Sukerly, belum berubah: bagaimana mungkin klaim kepemilikan dengan riwayat dokumen yang berbeda puluhan tahun tidak pernah diuji secara penuh, tetapi penyelidikannya telah lebih dulu dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pontianak dan BPN Kabupaten Kubu Raya belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni. Redaksi akan memperbarui berita ini setelah memperoleh konfirmasi dari kedua institusi tersebut.






