Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuari CV EJM Diduga Tetap Beroperasi Meski Izin Disebut Kedaluwarsa, Pengawasan “Dipertanyakan

Dugaan aktivitas penambangan batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memantik pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah

Langkah penghentian sementara ini menjadi peringatan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan produksi.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,SANGGAU-Dugaan aktivitas penambangan batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memantik pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penambangan meski izin usaha pertambangannya disebut telah berakhir. Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, hingga kredibilitas pengawasan negara.

Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan aktivitas perusahaan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: mengapa kegiatan yang diduga berlangsung secara terbuka itu belum menghasilkan penjelasan resmi maupun tindakan penegakan hukum yang dapat diakses publik?

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, mengatakan izin usaha pertambangan merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan eksploitasi mineral. Tanpa izin yang masih berlaku, aktivitas pertambangan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Apabila benar izin perusahaan telah berakhir, maka setiap aktivitas penambangan, pengangkutan maupun penjualan setelah itu berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan tanpa izin,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Herman, konsekuensi hukumnya tidak hanya menyasar pelaku penambangan. Pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus diuji melalui penyelidikan yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini juga menempatkan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau dalam sorotan. Meski kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan, koordinasi, dan pelaporan terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.

Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran pidana atau tidak. Kepastian hukum hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berbasis alat bukti.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Baik, terima kasih informasinya. Mohon waktunya, segera kami cek informasi tersebut. Terima kasih,” ujar Anuar melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan singkat itu menjadi respons awal kepolisian terhadap informasi yang telah beredar luas. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai hasil pengecekan lapangan maupun status hukum perkara tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Endar Jaya Makmur (EJM), Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta instansi yang berwenang mengenai status perizinan perusahaan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah seluruh pihak memberikan keterangan resmi.*(tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *