RESPONSIVE.KALBAR.COM,MEMPAWAH-Perkara dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menahan Edy Mulyadi alias Edy Chow setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Rabu, 8 Juli 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Status itu menandai penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar mutu namun dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium beserta alat bukti lainnya sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Jaksa menyangkakan tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selama proses penuntutan, Kejaksaan Negeri Mempawah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan normal setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kasi Penerangan Hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, mengatakan jaksa segera menyelesaikan administrasi penuntutan agar perkara dapat segera disidangkan.
Menurutnya, dugaan peredaran oli palsu bukan hanya menyangkut pelanggaran terhadap hak pemilik merek, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan konsumen. Oli yang tidak memenuhi standar berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat,” kata Samsuri.
Perkara ini menjadi salah satu kasus perlindungan konsumen yang kini memasuki tahap penuntutan di Kalimantan Barat. Selanjutnya, majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dan dakwaan jaksa dalam persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa sesuai hukum yang berlaku*(*)**






