Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Misteri 600 Hektare “Titik Putih” dan 2.700 Hektare: Siapa Menguasai, Siapa Dibayar?

600 Hektare “Titik Putih”dan 2.700 Hektare Dipersoalkan, Dokumen Penguasaan Lahan PT ISK–PT UWI Diuji Dan jika terdapat perbedaan antara luas di atas kertas dengan kondisi di lapangan,

Menurut narasumber, EBET “pernah terdapat persoalan mengenai penggarapan lahan oleh PT ISK yang disebut berada di luar izin lokasi. Setelah itu, muncul PT UWI yang menyatakan areal tersebut berada dalam wilayah izinnya.

RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANGSengketa penguasaan lahan kembali menyisakan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan meja mediasi. Ada areal yang disebut sebagai “titik putih” seluas sekitar 500–600 hektare, ada pula kawasan sekitar 2.700 hektare yang dikaitkan dengan riwayat penggarapan PT ISK dan kemudian masuk dalam klaim PT UAI

Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang menguasai lahan. Dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan, siapa yang pernah menerima kompensasi, dan apakah pembayaran tanaman tumbuh pernah dimaksudkan sebagai penyelesaian hak atas tanah?

Pertanyaan itu menjadi penting karena narasumber mempersoalkan keberadaan “titik putih” yang disebut belum jelas status pengukurannya maupun riwayat kompensasinya. Ia meminta perusahaan menunjukkan dokumen yang dapat menerangkan dasar penguasaan areal tersebut.

“Ada yang namanya titik putih. Lahan itu tidak diukur oleh masyarakat, tetapi disorobot. Kami sudah meminta pembuktian kepada perusahaan, tetapi sampai sekarang, menurut kami, perusahaan belum bisa membuktikan status titik putih tersebut.”

Pernyataan mengenai “disorobot” tersebut merupakan klaim narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan serta data resmi.

2.700 Hektare dan Jejak PT ISK-PT UAI

Pertanyaan yang lebih besar muncul pada areal sekitar 2.700 hektare yang disebut memiliki riwayat penggarapan oleh PT ISK sebelum kemudian dikaitkan dengan PT UAI.

Menurut narasumber, EBET “pernah terdapat persoalan mengenai penggarapan lahan oleh PT ISK yang disebut berada di luar izin lokasi. Setelah itu, muncul PT UAI yang menyatakan areal tersebut berada dalam wilayah izinnya.

Di titik inilah persoalan kompensasi masyarakat menjadi penting.

Jika benar pernah dilakukan pembayaran oleh PT ISK, apa sebenarnya objek pembayaran tersebut? Apakah hanya tanaman tumbuh yang berada di atas lahan, atau pembayaran itu juga berkaitan dengan pelepasan maupun penyelesaian hak atas tanah?

Narasumber mempertanyakan hal tersebut.

“Bagaimana PT ISK bisa menyerahkan atau menjual lahan kepada PT UAI kalau prosedurnya sendiri menurut kami bermasalah? Surat Bupati itu menyatakan yang diganti rugi hanya kompensasi tanaman tumbuh, bukan hak atas tanah.”

Pernyataan mengenai “menjual lahan” merupakan tudingan narasumber, bukan kesimpulan hukum. Kebenarannya perlu diuji melalui dokumen peralihan, izin, surat pemerintah, dokumen pertanahan, dan bukti transaksi atau kompensasi.

Bukan Sekadar Soal Uang Ganti Rugi

Perbedaan antara kompensasi tanaman tumbuh dan penyelesaian hak atas tanah menjadi salah satu titik paling penting untuk diperiksa.

Sebab, sebuah bukti pembayaran belum otomatis menjelaskan seluruh status penguasaan tanah. Harus dilihat apa yang menjadi objek pembayaran, siapa penerimanya, berapa luas lahannya, kapan pembayaran dilakukan, dan apa bunyi dokumen yang ditandatangani para pihak.

Karena itu, dokumen menjadi kunci.

Surat Bupati, peta izin, dokumen pertanahan, peta pengukuran, bukti kompensasi, daftar penerima pembayaran, hingga riwayat penguasaan lahan perlu dicocokkan satu per satu.

Bukan hanya dengan dokumen perusahaan, tetapi juga dengan data pemerintah dan kondisi faktual di lapangan.

“Data Lengkap”, Pembuktian Ditantang

Narasumber mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat digunakan untuk menguji kronologi persoalan tersebut.

“Datanya ada pada kami. Lengkap.Tinggal diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perusahaan, surat pemerintah, data pertanahan, serta kondisi di lapangan.”

Menurut dia, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan klaim antarpihak.

Dokumen harus dipertemukan.Peta harus dicocokkan. Luasan harus diverifikasi. Riwayat pembayaran harus ditelusuri.

Sebab, apabila benar terdapat areal 500–600 hektare yang disebut sebagai “titik putih”, pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang menguasainya dan berdasarkan dokumen apa?

Begitu pula dengan areal sekitar 2.700 hektare.

Jika persoalan tersebut dianggap telah selesai melalui pembayaran kompensasi oleh PT SK, apa yang sebenarnya dinyatakan selesai dalam dokumen?

Jika kemudian penguasaan areal tersebut dikaitkan dengan PT UAI, apa dasar administrasi dan pertanahan yang digunakan?

Dan jika terdapat perbedaan antara luas di atas kertas dengan kondisi di lapangan, di mana letak perbedaannya dan siapa yang dapat menjelaskannya?

Pada akhirnya, sengketa lahan tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan klaim.

Peta harus berbicara. Dokumen harus berbicara. Riwayat pembayaran harus berbicara.

Sebab di balik angka 600 hektare dan 2.700 hektare, bukan hanya terdapat hamparan tanah. Ada klaim masyarakat, riwayat penguasaan, dokumen perusahaan, keputusan pemerintah, kompensasi, serta kemungkinan persoalan administrasi dan hukum yang semuanya harus diuji berdasarkan bukti.

Bola kini berada di meja dokumen.

Jika Anda memiliki surat Bupati, peta lahan, bukti kompensasi, atau rekaman wawancara, unggah dokumennya di sini. Saya bisa membedahnya untuk membuat kronologi investigatif 500-600 hektare dan 2.700 hektare,sekaligus memisahkan fakta, klaim narasumber, dan pertanyaan investigasi.*(Ko)**

Sumber : Ebet warga danau buntar

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *