RESPONSIVEKALBAR.COM,KETAPANG-Kejaksaan juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pada periode 2022 hingga 2024.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena dana yang digunakan bukan berasal dari satu tahun anggaran, melainkan mencakup periode 2022,2023, dan 2024.
Penanganan perkara diarahkan untuk mengungkap bagaimana dana CSR tersebut dihimpun, dikelola, disalurkan, hingga digunakan dalam kegiatan Napak Tilas.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian kegiatan menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, persoalan utamanya bukan semata mengenai ada atau tidaknya kegiatan.Yang perlu dibuktikan adalah asal dana,mekanisme pengelolaan, pertanggungjawaban penggunaan,serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau keuntungan secara melawan hukum bagi pihak tertentu.
Karena itu, hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian-jika memang diperlukan dalam konstruksi perkara-akan menjadi bagian penting untuk melihat seberapa jauh perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dua Perkara, Satu Pertanyaan Besar
Perkara tersebut memperlihatkan sektor berbeda yang sama-sama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya dan dana yang berdampak pada kepentingan publik.
Sementara Perkara Napak Tilas menyangkut penggunaan dana CSR selama tiga tahun.
Kini publik menunggu bukan hanya jumlah saksi yang telah diperiksa, tetapi hasil akhir penghitungan kerugian negara,konstruksi perkara, serta siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Catatan redaksi:untuk perkara yang masih dalam proses,sebaiknya gunakan istilah dugaan, penyidik mendalami, dan masih dalam proses penghitungan sampai ada penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.*(timred)***
Sumber : terukur dan tervirikasi sk napak tilas dan kasi penkum kejati kalbar






