RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada warga negara asing asal Cina,Liu Xiaodong alias LX, dalam perkara tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kamis, 21 Mei 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Leo Sukarno menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun,”kata Leo saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Ketapang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Jaksa menilai LX alias Liu melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini menyita perhatian publik setelah nama Liu disebut dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Sultan Rafli Mandiri di Kecamatan Tumbang Titi. Namun, kuasa hukum terdakwa menegaskan perkara yang diputus pengadilan bukan berkaitan dengan isu 774 kilogram emas yang sempat ramai diberitakan.
Kuasa hukum terdakwa,M.Asril Siregar, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Tadi sudah disampaikan oleh majelis bahwa kami ada kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Asril usai sidang.
Asril menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim,meski menilai pembelaan yang disampaikan selama persidangan belum sepenuhnya menjadi pertimbangan pengadilan.
“Pembelaan kita juga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang selayaknya menjadi Pertimbangan untuk memberi keadilan kepada klien kami,” ujarnya.
“Yang perlu digarisbawahi,Perkara ini adalah perkara pencurian bahan peledak, bukan perkara Pencarian 774 kilogram emas,”kata Asril*(Sd/rs/ss)*
Sumber : Asri Seregar






