RESPONSIVE.KAL-BAR.COM- Publik kembali menyoroti proses hukum terdakwa pencurian emas 774 kilogram, Liu Xiaodong, yang perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sorotan muncul setelah adanya perubahan status penahanan yang dinilai janggal hingga berujung pada kaburnya terdakwa.
Informasi yang beredar menyebutkan, Liu Xiaodong awalnya diserahkan oleh jaksa sebagai tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,status penahanan disebut berubah menjadi tahanan rumah.
Perubahan tersebut dikabarkan terjadi tanpa melalui persidangan,sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme dan pertimbangannya.
Terdakwa disebut menjalani tahanan rumah di kawasan BTN Grand Kayong Adyaksa,Ketapang.
Tak lama berselang, Liu Xiaodong dilaporkan melarikan diri dan kabur melalui jalur perbatasan Entikong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun kejaksaan terkait perubahan status penahanan dan dugaan pembiaran pelarian tersebut.
Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat besarnya nilai perkara serta dugaan pelarian lintas negara yang terjadi.
Pernyataan Sikap Masyarakat Ketapang :

Dia memang “hebat”. Mengapa saya katakan demikian? Karena sebagai orang asing yang bukan berasal dari daerah ini, tidak memahami medan, dan tidak memiliki keluarga di sini, namun bisa lepas dari status tahanan rumah. Ini tentu menjadi hal yang sangat janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut informasi yang beredar, yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri dan akhirnya ditangkap di perbatasan.
Jika benar demikian, maka patut diduga tidak mungkin ia bergerak sendiri dari Ketapang hingga ke wilayah perbatasan tanpa ada pihak lain yang membantu.
Sebagai masyarakat yang mencintai tanah air dan peduli terhadap aset serta kekayaan alam bangsa, kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sumber : lusminto dewa.SH..CIM
Laporan : jurnalis Kalbar suhar
Editor. : timred











