RESPONSIVE.KALBAR.COM”PALANGKA RAYA-Paradoks energi kembali dipertontonkan di Pulau Kalimantan. Wilayah yang selama ini memasok sebagian besar batubara Indonesia justru mengalami pemadaman listrik bergilir di empat provinsinya. Bagi organisasi masyarakat sipil, kondisi ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan cermin kegagalan negara membangun sistem energi yang adil bagi daerah penghasil.
Sejak akhir Juni 2026, pemadaman listrik bergilir terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Dalam rapat bersama DPRD Kalimantan Selatan pada 2 Juli 2026, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menyampaikan bahwa pemadaman diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2026.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin pulau yang menjadi pemasok utama bahan bakar pembangkit listrik nasional justru kesulitan memperoleh pasokan listrik yang andal?
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 mencatat sekitar 687 juta ton batubara, atau sekitar 82 persen produksi nasional, berasal dari Kalimantan. Kalimantan Timur menjadi produsen terbesar dengan sekitar 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton.
Ironisnya, menurut data PLN tahun 2025, sejumlah sistem kelistrikan di Kalimantan masih menunjukkan kapasitas pembangkit yang melebihi beban listrik. Sistem Mahakam, misalnya, memiliki kapasitas sekitar 911 megawatt dengan beban sekitar 501 megawatt. Sistem Barito yang melayani Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kapasitas sekitar 1.151 megawatt dengan beban berkisar 1.000–1.085 megawatt.
Bagi koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan, fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tidak semata berada pada ketersediaan sumber energi. Yang dipersoalkan adalah tata kelola sistem kelistrikan dan arah kebijakan energi nasional yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan industri ekstraktif dibanding pemenuhan hak masyarakat.
“Pemadaman bergilir bukan hanya persoalan listrik padam. Ini menunjukkan bahwa daerah penghasil energi masih diposisikan sebagai ruang ekstraksi, bukan wilayah yang berhak memperoleh pelayanan publik yang memadai,” demikian pernyataan koalisi tersebut.
Kritik itu berangkat dari kenyataan bahwa Kalimantan selama puluhan tahun menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam. Di Kalimantan Timur, jutaan hektare daratan telah dibuka untuk pertambangan batubara. Di Kalimantan Tengah, jutaan hektare lainnya dikuasai berbagai izin industri ekstraktif, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, hingga hutan tanaman industri.
Dalam pandangan koalisi, orientasi pembangunan tersebut menghasilkan ketimpangan. Negara dinilai lebih berhasil memastikan batubara diproduksi, diangkut, dan diekspor dibanding menjamin hak dasar masyarakat atas listrik yang stabil dan lingkungan hidup yang sehat.
Mereka juga menilai kebijakan memperpanjang usia pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui skema co-firing biomassa bukan jawaban atas persoalan. Selain dinilai belum mampu menggantikan kebutuhan batubara secara signifikan, kebijakan tersebut berpotensi memperluas tekanan terhadap kawasan hutan melalui pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE).
Koalisi mengakui gangguan teknis dapat menjadi salah satu penyebab pemadaman. Namun mereka menilai penjelasan tersebut tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni mengapa sistem kelistrikan di wilayah penghasil energi nasional masih rentan mengalami gangguan berkepanjangan.
“Paradoks ini menunjukkan bahwa keberlimpahan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan keadilan energi,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Atas kondisi tersebut, Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah membuka secara transparan penyebab krisis kelistrikan melalui audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan ketergantungan pada batubara, mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan, serta mempercepat penghentian operasional PLTU tua.
Bagi koalisi, selama Kalimantan tetap diperlakukan sebagai lumbung bahan baku energi nasional tanpa jaminan pelayanan publik yang memadai, setiap tongkang batubara yang meninggalkan pulau itu akan terus menyisakan satu pertanyaan: siapa sebenarnya yang menikmati hasil kekayaan energi Kalimantan?*(*)**
Sumber : JATAM Kalimantan Timur: +62 821-6989-8541
WALHI Kalimantan Barat: +62 895-7049-2631
WALHI Kalimantan Tengah: +62 813-5125-9183
WALHI Kalimantan Selatan: +62 812-8916-9254






