Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyidikan Tak Berujung, Kasus Teluk Keluang Menggantung Hampir Dua Tahun 

Ditreskrimsus Polda Kalbar masih menyatakan perkara dugaan korupsi Teluk Keluang berada pada tahap penyidikan

dua tahun lebih Ditreskrimsus Polda Kalbar masih menyatakan perkara dugaan korupsi Teluk Keluang berada pada tahap penyidikan

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Hampir dua tahun sejak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membuka penyidikan dugaan korupsi proyek Teluk Keluang. Namun hingga kini, publik belum memperoleh jawaban paling mendasar: sudah sejauh mana perkara itu berjalan?

Yang terdengar dari kepolisian masih sebatas kalimat yang sama.

“Masih dalam tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Burhanudin dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pernyataan itu justru mempertebal tanda tanya. Sebab, penyidikan yang berjalan hampir dua tahun semestinya telah memperlihatkan arah yang jelas. Apakah alat bukti telah cukup? Apakah audit kerugian negara sudah rampung? Atau penyidikan justru berjalan di tempat?

Kasus dugaan korupsi Teluk Keluang yang dikaitkan dengan mantan Bupati Ketapang berinisial MR kini menjadi ujian kredibilitas aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Semakin lama sebuah perkara menggantung tanpa penjelasan yang memadai, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan efektivitas penanganannya.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa.”Karena itu, penanganannya juga dituntut luar biasa: cepat, transparan, dan akuntabel. Penyidikan yang berlarut-larut tanpa perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum kehilangan daya dorongnya.

Publik tidak sedang meminta penyidik mengabaikan prosedur. Yang ditunggu adalah kepastian. Kepastian bahwa perkara ini bergerak menuju penyelesaian, bukan sekadar bertahan dalam status “masih disidik” tanpa batas waktu yang jelas.

Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan pemerintah, lambannya perkembangan kasus Teluk Keluang menjadi ironi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui pernyataan normatif, melainkan melalui keberanian menghadirkan kepastian hukum.

Sampai berita ini ditulis, Ditreskrimsus Polda Kalbar masih menyatakan perkara dugaan korupsi Teluk Keluang berada pada tahap penyidikan. Belum ada informasi resmi mengenai kapan penyidikan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya atau apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai prinsip hukum, setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*(tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *