RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-Penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat mulai menyentuh kantong. Kejaksaan Agung menyita aset milik Sudianto alias Aseng dengan nilai fantastis: Rp338,35 miliar.
Tanah dan bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat, hingga puluhan dump truck kini disegel penyidik. Nilainya bukan kecil. Aset yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.
Angka itu sekaligus memperlihatkan betapa besar nilai ekonomi yang berada di belakang perkara pertambangan bauksit PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Aset tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan sebagai barang bukti dalam proses hukum,” kata Anang dalam keterangannya, Ahad, 30 Agustus 2026.
Armada Ratusan Miliar
Dari seluruh aset yang disita, barang bergerak mendominasi nilainya.
Tujuh kapal tongkang ditaksir mencapai Rp210 miliar. Sembilan tug boat bernilai sekitar Rp90 miliar. Penyidik juga menyita 16 alat berat—excavator, grader, loader, dan vibro—dengan nilai sekitar Rp32 miliar.
Belum berhenti di situ. Sebanyak 46 dump truck dan tiga kendaraan operasional turut diamankan.
Sementara tanah dan bangunan di Pontianak dan Kubu Raya ditaksir bernilai sekitar Rp1,43 miliar.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sejumlah aset lain, termasuk Lamborghini Huracan keluaran 2022, ekskavator, buldozer, serta emas batangan.
Jika seluruh aset itu kelak terbukti berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu penting untuk menelusuri bagaimana kekayaan dalam perkara ini dibentuk.
Masalahnya Bukan Sekadar Tambang
Perkara PT QSS menjadi pelik karena dugaan aktivitas pertambangan tidak berhenti pada soal kepemilikan izin.
Kejagung menduga perusahaan menambang bauksit di luar wilayah IUP yang dimilikinya.
Bauksit yang diduga berasal dari penambangan di luar wilayah izin itu kemudian disebut dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS. Di antaranya IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.
Di sinilah lubang besar perkara itu berada.
Bagaimana hasil tambang yang diduga berasal dari wilayah di luar IUP bisa masuk ke rantai perdagangan dan ekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki izin?
Pertanyaan itu membawa penyidikan keluar dari sekadar lokasi tambang.
Ia mengarah kepada dokumen, kewenangan, jaringan bisnis, hingga pihak-pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut berjalan.
Ada Dugaan Suap
Kejagung juga mengusut dugaan suap dalam pengurusan dokumen pertambangan.
IA, konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, diduga memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Rp338 Miliar Baru Permukaan
Penyitaan ratusan miliar rupiah membuat perkara ini tak layak dibaca sebagai sengketa administratif pertambangan biasa.
Ada dugaan penambangan di luar IUP. Ada dugaan penggunaan dokumen resmi untuk kegiatan tersebut. Ada dugaan suap dalam pengurusan dokumen. Dan kini ada aset bernilai Rp338,35 miliar yang disita.
Karena itu, pekerjaan Kejagung belum selesai ketika alat berat disegel dan kapal diamankan.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar ke mana bauksit mengalir, siapa yang menikmati hasilnya, dari mana aset-aset itu berasal, bagaimana dokumen pertambangan diperoleh, serta siapa saja yang memungkinkan dugaan praktik tersebut berlangsung.
Publik juga berhak mengetahui apakah nilai aset yang telah disita sebanding dengan nilai ekonomi yang diduga dihasilkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Sebab dalam perkara korupsi, penyitaan aset bukan garis akhir.
Ia baru permulaan untuk menemukan ke mana uang pergi dan siapa yang selama ini menikmatinya.*(OK)**






