Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Proyek Jalan Rp17,3 Miliar untuk 500 Meter,Siapa Penyusun DED Ruas Sei Pinyuh-Sebadu?

Metode yang digunakan berupa peninggian badan jalan dengan penambahan material lapis pondasi bawah (LPB), lapis pondasi atas (LPA), lapis pondasi campuran (LPC)

Kerja PJN Wilayah I Kalimantan Barat pada 23 April 2026.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAKPolemik proyek penanganan banjir berupa peninggian badan jalan di ruas Sei Pinyuh–Sebadu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Setelah nilai proyek Rp17,3 miliar dipertanyakan karena pekerjaan fisiknya hanya sekitar 500 meter, kini perhatian publik bergeser pada dokumen yang menjadi dasar proyek itu: siapa yang menyusun perencanaan teknis atau Detail Engineering Design (DED)?

Pertanyaan itu muncul karena identitas konsultan perencana maupun konsultan pengawas tidak tercantum dalam papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.Padahal, keberadaan kedua unsur tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.

Proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 itu dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalimantan Barat. Pekerjaan fisiknya dikerjakan oleh PT Lonada Sinar Hikmat setelah ditetapkan sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing.

Tim media kemudian menelusuri dokumen pengadaan pada laman SPSE Kementerian Pekerjaan Umum maupun SiRUP LKPP. Namun, tidak ditemukan paket yang secara eksplisit menjelaskan konsultan penyusun DED maupun konsultan supervisi yang khusus menangani proyek peninggian badan jalan Sei Pinyuh–Sebadu.

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis pelaksanaan proyek, terutama karena ruas Sei Pinyuh–Sebadu berada di kawasan bergambut yang memiliki karakter tanah lunak dan berpotensi mengalami penurunan permukaan apabila penanganannya tidak didukung kajian geoteknik yang memadai.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, metode yang digunakan berupa peninggian badan jalan dengan penambahan material lapis pondasi bawah (LPB), lapis pondasi atas (LPA), lapis pondasi campuran (LPC), serta pekerjaan beton pada bagian berm jalan.

Metode tersebut menjadi perhatian karena setiap pekerjaan pada kawasan tanah gambut umumnya memerlukan perencanaan teknis yang rinci, termasuk analisis daya dukung tanah, potensi penurunan (settlement), stabilitas timbunan, hingga umur layanan konstruksi. Dokumen DED menjadi acuan utama untuk memastikan seluruh aspek tersebut telah diperhitungkan sebelum pekerjaan dimulai.

Karena itu, publik menunggu keterbukaan pemerintah mengenai siapa penyusun DED, bagaimana kajian teknis dilakukan, serta pertimbangan yang mendasari pemilihan metode konstruksi pada proyek senilai Rp17,3 miliar tersebut.

Tim media telah menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Kalimantan Barat pada 23 April 2026. Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari identitas konsultan perencana,dokumen DED, metode konstruksi, hingga rincian item pekerjaan yang menjadi dasar penyusunan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan,PPK belum memberikan jawaban. Padahal, penjelasan mengenai dokumen perencanaan menjadi krusial untuk menjawab pertanyaan publik: bagaimana proyek senilai Rp17,3 miliar dengan panjang penanganan sekitar 500 meter itu dirancang dan dihitung sejak awal*(Tim)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *