RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-Uang dan aset bernilai ratusan miliar rupiah mulai ditarik ke permukaan dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat. Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Sudianto alias Aseng dengan nilai estimasi mencapai Rp338,35 miliar.
Penyitaan ini bukan sekadar daftar barang bukti. Tanah, bangunan, kapal tongkang, tug boat, alat berat hingga puluhan dump truck kini berada dalam penguasaan penyidik. Seluruhnya diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dibongkar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan total nilai aset yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya ditaksir bernilai sekitar Rp1,43 miliar.
Nilai terbesar berasal dari aset bergerak. Penyidik menyita tujuh kapal tongkang dengan nilai sekitar Rp210 miliar dan sembilan tug boat senilai sekitar Rp90 miliar.
Di lokasi tambang, penyidik juga menyita 16 alat berat berupa excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai sekitar Rp32 miliar. Sebanyak 46 dump truck dan tiga kendaraan operasional turut diamankan.
Semua barang tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung menyatakan aset-aset itu akan dititipkan dan diamankan agar kondisi maupun nilai ekonominya tetap terjaga hingga digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Penyitaan terbaru menambah panjang daftar aset yang sebelumnya telah diamankan penyidik. Di antaranya Lamborghini Huracan keluaran 2022, ekskavator, buldozer, hingga emas batangan.
Tambang Diduga Keluar dari Garis IUP
Kasus PT QSS bermula dari dugaan penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
PT QSS diketahui memiliki IUP. Namun, penyidik menduga aktivitas penambangan justru merambah wilayah di luar batas izin tersebut.
Bauksit hasil penambangan yang diduga ilegal itu kemudian disebut dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS, antara lain IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor.
Di titik inilah perkara menjadi lebih serius. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya aktivitas pertambangan di luar izin, tetapi juga bagaimana hasil tambang tersebut dapat masuk ke jalur perdagangan dan ekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki legalitas.
Kejagung juga mengusut dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen pertambangan.
Tersangka IA, konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, diduga memberikan uang kepada HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka: Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kini, nilai aset yang disita sudah mencapai ratusan miliar rupiah.
Pertanyaan berikutnya bukan sekadar berapa banyak aset yang dapat disita. Publik menunggu seberapa jauh penyidik membongkar alur uang, asal-usul aset, pihak yang menikmati hasil tambang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dan penggunaan dokumen pertambangan tersebut.
Sebab, jika bauksit diduga ditambang di luar wilayah IUP tetapi kemudian dapat dijual dan diekspor melalui dokumen resmi, maka rantai persoalannya tidak berhenti di lokasi tambang.
Di situlah uang dan kewenangan bertemu. Dan di situlah penyidikan Kejagung diuji: apakah hanya berhenti pada penyitaan aset, atau mampu membongkar seluruh rantai dugaan korupsinya.*(OK)**






