RESPONSIVE.KAL-BAR.COM-
Melihat proses kasus penangkapan tiga orang pengurus kelompok tani pejurung tapah turus oleh satpam PT prakarsa tani sejati (PTS) pada 4 Pebruari 2026.pakar hukum dan kebijakan publik Dr Herman hofi Munawar SH.MH.angkat bicara.
Di sampaikan pada Raden media 10 Januari 2026,Posisi hukum Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus sangat kuat karena didukung oleh data BPN dan Disbun,sebagai instansi berwenang.Sebaliknya, PT. PTS berada pada posisi yang lemah secara hukum.
“Berdasarkan fakta tersebut bahwa BPN dan Distanakbun menyatakan lahan berada di luar HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) perusahaan, maka secara hukum PT. PTS tidak memiliki hak atas tanah tersebut paparnya
Dosen fakultas hukum universitas panca bakti ini melanjutkan masyarakat memiliki legalitas dengan adanya SKT dan pembayaran PBB, Ini merupakan bukti penguasaan fisik lahan secara turun-temurun yang diakui dalam hukum adat dan administrasi desa.
Pembayaran PBB memperkuat posisi kelompok tani sebagai subjek hukum yang patuh dan diakui negara atas objek pajak tersebut.
“Oleh karena itu penguasaan lahan oleh masyrakat dengan beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini jelas diatur dlm PP. No.18 Thn 2021 pada pasal 2 bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat yang didasarkan pada itikad baik dan penguasaan fisik secara nyata harus mendapatkan perlindungan hukum.terang Herman hofi
Foto penangkapan warga yang di lakukan spam PT.PTS Ketapang sandai .
Ditambahkannya tindakan Satpam PT. PTS yang menangkap paksa pengurus kelompok tani merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius.
Batasan kewenangan satpam
berdasarkan Perpol No. 4 Thn 2020 tentang pengamanan
Satpam memiliki kewenangan terbatas untuk menyelenggarakan keamanan di lingkungan kerjanya.
“Satpam bukan penyidik dan tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan formal, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 KUHAP.cetus Herman hofi
Selain itu pihak perusahan harus diproses secara hukum karena melakukan aktivitas perkebunan atau menguasai lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang masuk ke ranah pidana khusus dan pidana umum.
“Banyak regulasi yang telah dilanggar perusahan tersebut dan harus diproses secara hukum pinta Herman hofi tegas.
Senada di sampaikan tokoh masyarakat Sandai yang identitasnya minta di rahasiakan,ia meminta pada pemerintah daerah kabupaten Ketapang, pemerintah daerah provinsi dan presiden RI untuk sesegera mungkin melihat dan meninjau kembali semua perizinan PT PTS,”apakah benar lahan yang di maksud kelompok tani pejurung tapah turus itu di luar IUP dan HGU PT PTS,pinta tokoh masyarakat
Berdasarkan telaahan instansi berwenang BPN Ketapang (Surat No. IP.02.06/155-61.04/II/2025, 12 Februari 2025) menegaskan lahan PT PTS yang di klaim oleh kelompok tani pejurung tapah turus berada di luar HGU.
“Begitu juga Distanakbun Ketapang (Surat No. 48/DISTANAKBUN-D.500.8/2025, 24 Februari 2025) menegaskan lahan PT PTS yang di klaim oleh kelompok tani pejurung tapah turus berada di luar IUP.
Terang tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat Sandai meminta agar pemerintah dan DPRD kabupaten ketapang segera mendesak penyidik polres Ketapang melakukan penangkapan juga pada tim perencana PT PTS dan yang terlibat di dalam nya,”karena sudah melakukan perambahan hutan dan membuat kebun di luar IUP dan HGU berdasarkan nomor surat ATR BPN dan DISTANAK Bun.pinta tokoh masyarakat Sandai.
Sumber : Herman hofi
Laporan : jurnalis warga Ros / DM
Editor. : redaksi







