RESPONSIVEKALBAR.COM,LANDAK– Api boleh padam, tetapi perkara hukumnya belum selesai. Kebakaran sekitar 5 hektare di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Saraswati Argo Estate (PT SAE) di Blok G13, Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kini dipasangi police line. Polres Landak menyatakan lokasi tersebut masuk proses penyelidikan.
Kebakaran terdeteksi melalui aplikasi Lancang Kuning dan ditangani pada Senin, 24 Agustus 2026. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari turun langsung bersama personel kepolisian, BPBD Landak, serta tim pemadam perusahaan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.
Namun langkah kepolisian kali ini semestinya tidak berhenti pada memastikan bara terakhir mati. Kebakaran di kawasan perkebunan, terlebih ketika luas areal yang terbakar mencapai sekitar 5 hektare, menyisakan pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan: dari mana api berasal, bagaimana api bisa menyebar, dan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum?
Polres Landak memasang police line sekaligus banner yang menandai kawasan tersebut sebagai lokasi yang sedang diselidiki Satreskrim. Langkah itu menegaskan bahwa kebakaran tidak diperlakukan semata sebagai persoalan teknis pemadaman.
“Api padam” bukan akhir cerita.
Kapolres mengatakan kondisi lahan gambut membutuhkan penanganan khusus. Api dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan meski dari atas terlihat sudah tidak menyala.
“Kami bersama BPBD dan seluruh unsur yang terlibat melakukan pemadaman sekaligus pendinginan secara menyeluruh. Kondisi lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan meskipun secara kasatmata sudah terlihat padam,” kata Devi.
Karena itu, pendinginan dilakukan menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara atau titik panas yang tersisa. Ancaman kebakaran bukan hanya soal asap yang terlihat, tetapi juga api bawah permukaan yang dapat muncul kembali.
Yang kini menjadi perhatian adalah proses hukum setelah api dikendalikan.
Satreskrim Polres Landak menyatakan lokasi kebakaran sebagai bagian dari penyelidikan. Area tersebut dijaga agar tidak terganggu sehingga pemeriksaan lapangan dan pengumpulan informasi dapat dilakukan.
Penyelidikan itu penting untuk menjawab penyebab kebakaran sekaligus menentukan ada atau tidaknya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Status lahan sebagai areal perkebunan perusahaan membuat pemeriksaan terhadap pengelolaan kawasan, sistem pencegahan kebakaran, kondisi lahan, hingga langkah pengamanan sebelum dan saat kebakaran menjadi bagian yang patut ditelusuri.
Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, seluruh dugaan mengenai penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti.
Kapolres menegaskan penanganan Karhutla tidak boleh hanya menunggu api membesar.
“Kami tidak ingin penanganan hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pencegahan, pemantauan hotspot, respons cepat, serta koordinasi lintas sektor harus berjalan secara bersamaan,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan dan masyarakat segera melaporkan kemunculan titik api serta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.
Pesannya jelas. Tetapi tantangan berikutnya ada pada penegakan hukum.
Sebab setiap musim Karhutla, negara mengeluarkan tenaga, anggaran, personel, peralatan, dan biaya pemadaman yang tidak kecil. Ketika kebakaran kembali terjadi di areal perkebunan, pertanyaan tentang penyebab dan tanggung jawab tidak cukup dijawab dengan pemadaman.
Polisi kini telah memasang garis penyidik.
Publik tinggal menunggu apakah police line itu menjadi awal pengungkapan penyebab kebakaran—atau sekadar tanda yang akhirnya dilepas setelah bara padam.
Selain personel Polres Landak dan Polsek Ngabang, penanganan melibatkan BPBD Kabupaten Landak serta pemadam kebakaran PT Saraswati Argo Estate. Sejumlah pejabat kepolisian dan unsur pemerintah daerah turut hadir, antara lain Waka Polres Landak Kompol Syaiful Bahri, Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, Kasat Binmas AKP Andreas Quinn Hartono Putra, Kasat Lantas Iptu Risandy Indra Waspada, Kasat Samapta AKP Zulianto, KBO Sat Samapta Iptu P. Eko Kusyunianto, Kepala Desa Pak Mayam Pajar, serta Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Landak Lodeni.
Polres Landak menyatakan pemantauan wilayah rawan Karhutla akan terus dilakukan, termasuk melalui posko penanganan dan pelayanan kesehatan.
Tetapi untuk kebakaran seluas sekitar 5 hektare di lahan perusahaan ini, pekerjaan polisi belum semestinya selesai ketika selang pemadam digulung.
Api bisa dipadamkan dalam hitungan jam. Mengungkap siapa yang bertanggung jawab adalah pekerjaan hukum.(tim)****
Â






