Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik, Terbitkan Tiga Sprindik untuk Lanjutkan Perkara Limpahan Kortastipidkor Polri

Pembentukan tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik menunjukkan perkara ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejaksaan Agung. Pengalaman sebagian besar anggota tim yang pernah bertugas di KPK

Pembentukan tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik menunjukkan perkara ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejaksaan Agung. Pengalaman sebagian besar anggota tim yang pernah bertugas di KPK

RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-Kejaksaan Agung mempercepat penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, institusi itu juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara yang menyeret FA.

Pembentukan tim khusus menjadi sinyal bahwa Kejagung mengambil alih penuh kendali penyidikan setelah seluruh kewenangan pro justitia beralih dari Polri. Mayoritas anggota tim disebut merupakan penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik bukan untuk mengulang proses penyidikan, melainkan sebagai dasar hukum bagi Kejagung melanjutkan perkara yang telah dilimpahkan Polri.

“Terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang.

Anang menegaskan,status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri. Menurut dia, penerbitan sprindik baru tidak menghapus ataupun mengulang penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kejagung memastikan proses penyidikan tidak berjalan sendiri. Penyidik akan tetap berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri, sementara KPK dilibatkan dalam fungsi supervisi untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Komisi III DPR disebut akan melakukan pengawasan terhadap jalannya perkara.

Pembentukan tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik menunjukkan perkara ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejaksaan Agung. Pengalaman sebagian besar anggota tim yang pernah bertugas di KPK diharapkan memperkuat proses pembuktian dalam tiga perkara yang kini berada di bawah kendali Kejagung.

Dengan terbitnya tiga sprindik tersebut, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga langkah hukum lanjutan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.*(*)*

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *