Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat mengungkap adanya dugaan pencurian di area konsesi PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Laporan resmi terkait temuan tersebut disampaikan oleh Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam dokumen investigasi yang diterima redaksi, Febyan menyebut aktivitas ilegal itu diduga dijalankan oleh PT Enggang Jaya Makmur tanpa izin resmi, meski beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM.
“Hasil penelusuran lapangan menemukan kegiatan tambang ilegal di titik koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang masih masuk dalam konsesi resmi PT ANTAM,” ungkapnya.
Pengungkapan ini bermula dari keluhan warga pada 4 April 2025 terkait dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas tambang di wilayah mereka. Tim LI BAPAN kemudian melakukan investigasi, wawancara dengan tokoh adat, dan inspeksi langsung ke lokasi.
Mafia Tambang AS Rugikan Negara Rp144 Triliun,LI Bapan Kalbar Ungkap,”Dugaan Keterlibatan Oknum APH,LI BAPAN Kalbar Pergoki Mafia Tambang Negara Rugi 144 Triliyun Diduga milik AS dan di backing oknum APH
“Warga bahkan kesulitan membuat sertifikat tanah karena wilayah mereka masuk dalam IUP ANTAM, sementara pihak-pihak yang diduga ‘mafia tambang’ dibiarkan leluasa mencuri,” ujar Febyan.
Pihak PT ANTAM, melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, membenarkan adanya kegiatan tambang ilegal tersebut dalam surat konfirmasi nomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. ANTAM mengklaim telah melaporkan temuan itu kepada Dirjen Minerba dan melakukan langkah pengamanan area.
LI BAPAN memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp144 triliun, menggunakan metode perhitungan kerusakan ekologis dan kehilangan aset negara yang sebelumnya dipakai Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah Harvey Moeis.
Febyan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan yang menekankan pemberantasan tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral.
LI BAPAN mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
“Negara harus hadir, menegakkan keadilan bagi warga terdampak, dan menyelamatkan kekayaan negara yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia,” tegas Febyan.
Lembaga ini juga menyatakan akan mengerahkan semua sumber daya untuk memperjuangkan hak masyarakat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, termasuk rencana menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pasal-pasal diskriminatif. (DB/SUH/DD/LI BPN)
Betul, ada laporan yang masuk dan saat ini sedang kami tangani. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, sambil menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi
aktivitas sabung ayam ini sudah menjadi “agenda tetap” yang diketahui khalayak ramai arena kelang/gelangang sabung digelar terbuka, taruhan mengalir, dan para pemain datang dari berbagai daerah termasuk oknum APH di duga membekingi.
Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.
Bantuan genset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di wilayah terpencil seperti Pulau Meledang