RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Kasus dugaan penipuan proyek lampu jalan di Kabupaten Ketapang kembali mencuat setelah sempat berjalan tanpa kejelasan selama sekitar tujuh bulan. Perkara yang merugikan korban hingga Rp95 juta itu kini mulai memasuki babak baru di Polres Ketapang.
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang berinisial DM (Dedy Mofriadi, ST) yang sebelumnya disebut sempat tidak berada di tempat, kini telah diamankan penyidik.
Penahanan tersebut membuka kembali rangkaian peristiwa yang sebelumnya belum terurai. Di ruang pemeriksaan, keterangan tersangka disebut mulai menyeret nama pihak lain yang berada di luar pelaksana langsung proyek.
Dalam pemeriksaan yang turut melibatkan korban berinisial R, DM disebut mengungkap adanya aliran dana dari total uang korban sebesar Rp95 juta. Sebagian dana tersebut, menurut keterangan yang beredar, diduga mengalir ke seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Nama Mulyono, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di salah satu dinas di Ketapang, ikut disebut dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Dalam keterangannya, Mulyono mengakui menerima dana sekitar Rp30 juta dari tersangka DM. Namun ia menyebut uang tersebut bukan bagian dari transaksi proyek, melainkan “pinjaman”.
“Benar saya menerima Rp30 juta dari Dedi Mofriadi. Sifatnya pinjam,” kata Mulyono dalam pemeriksaan, sebagaimana informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan.
Pernyataan itu kini menjadi titik krusial dalam penyidikan. Status uang yang disebut sebagai pinjaman masih didalami, termasuk asal-usul, tujuan, serta keterkaitannya dengan dugaan penipuan proyek lampu jalan yang menyeret nama korban R.
Sumber yang mengetahui proses penanganan perkara menyebut, sebelum penahanan dilakukan, sempat ada upaya komunikasi dari pihak keluarga tersangka untuk menelusuri kembali aliran dana tersebut. Upaya itu disebut dilakukan dengan harapan sebagian uang dapat dikembalikan kepada korban.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Pihak yang disebut menerima dana mengaku belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang dalam waktu dekat.
Di sisi lain, muncul pula informasi bahwa pejabat yang bersangkutan diduga mengetahui proses penyerahan uang korban kepada tersangka di salah satu lokasi di Ketapang, yang kini juga tengah didalami penyidik.
Hingga kini, Polres Ketapang masih mengumpulkan keterangan tambahan dan menelusuri alur lengkap peristiwa tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Kasus yang semula hanya disebut sebagai dugaan penipuan proyek kini berkembang menjadi sorotan publik karena membuka dugaan adanya aliran dana dan keterkaitan sejumlah pihak dalam rantai peristiwa.
Publik kini menunggu satu hal: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaksana di lapangan, atau bergerak lebih jauh mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana tersebut.*(timred/ags/hd/rs)***
Sumber :Dedi Mofriadi.






