Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Data Diklaim Aman, Diskominfo Pontianak Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Serahkan Dokumen Pribadi

Bagi warga, langkah paling sederhana adalah tidak mudah menyerahkan KTP, paspor, atau dokumen identitas lain kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Samsul Akbar justru mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen identitas.

RESPONSIVEKALBAR.COM,PONTIANAK-Pemerintah Kota Pontianak mengklaim belum pernah mengalami kebocoran data pribadi pada sistem informasi publik yang dikelolanya. Namun di tengah makin besarnya ketergantungan warga terhadap layanan digital, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Samsul Akbar justru mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen identitas. saat di temu sehabis kegiatan imigrasi di hotel golden tulip jalan tengku umar pada kamis 27/8 / 2026 siang

Samsul mengatakan, sejauh yang diketahuinya, kebocoran data pribadi pada sistem yang dikelola Pemkot Pontianak belum pernah terjadi.

“Terkait dengan data pribadi di Kota Pontianak, kebocoran tidak pernah terjadi,” ujar Samsul Akbar.

Pernyataan itu menjadi penting karena data pribadi bukan sekadar deretan angka dan identitas. KTP, paspor, hingga dokumen kependudukan lainnya dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, keamanan data tidak semata-mata bergantung pada sistem pemerintah. Cara warga menyimpan, mengirim, dan menyerahkan dokumen pribadi juga menjadi titik rawan.

Samsul mengimbau masyarakat lebih selektif ketika diminta memberikan salinan identitas, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen semestinya diberikan hanya untuk kepentingan yang jelas dan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Batas Kewenangan

Dalam keterangannya, Samsul juga tidak ingin mencampuri persoalan data yang berada di luar kewenangan Diskominfo Kota Pontianak.

Ketika dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan, ia mengarahkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja. Sementara mengenai Tenaga Kerja Asing, Samsul menyebut kewenangannya berada pada instansi pemerintah yang menangani keimigrasian.

Sikap itu menunjukkan adanya batas antara pengelolaan sistem informasi pemerintah kota dengan data atau persoalan yang menjadi kewenangan lembaga lain.

Namun satu hal tetap menjadi pekerjaan bersama: memastikan data warga tidak menjadi barang yang berpindah tangan tanpa kontrol.

Klaim bahwa belum pernah terjadi kebocoran tentu bukan alasan bagi pemerintah maupun masyarakat untuk lengah. Justru semakin banyak layanan publik menggunakan data digital, semakin besar pula tuntutan terhadap pengamanan, transparansi, dan pengawasan.

Bagi warga, langkah paling sederhana adalah tidak mudah menyerahkan KTP, paspor, atau dokumen identitas lain kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya.

Sebab, ketika dokumen pribadi sudah tersebar, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menyimpan data. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab ketika data itu disalahgunakan*(Sn)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *