ResponsiveKalbar. com
Ketapang “
Persoalan Sisa Kemampuan Paket (SKP) kembali memanas di Kabupaten Ketapang. Meski Asosiasi Jasa Konstruksi bersama Pemkab melalui LPSE sudah menyepakati aturan main sesuai Perpres No. 16/2018 dan Perka LKPP No. 12/2021, faktanya di lapangan aturan itu justru diabaikan.
“Sudah ada notula rapat resmi, tapi OPD dan PPK tetap kebablasan. SKP jelas diatur maksimal 5 paket untuk usaha kecil, tapi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya,” tegas Alfian, Ketua Gapensi Ketapang, Jumat (8/8/2025).
Ia membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan dengan mengoleksi belasan paket penunjukan langsung (PL) di Dinas PUTR.
CV. Anugrah: 15 paket
CV. Zakir Pratama Mandiri: 17 paket
CV. Dahas: 9 paket
CV. Catur Inti Sarana: 13 paket
“Kalau ditotal, nilainya miliaran rupiah. Ini sudah mengarah ke monopoli dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.
Kontraktor senior Hatani menambahkan, persoalan makin janggal karena proyek tetap berjalan meski BAST (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) belum rampung.
“Kalau pekerjaan belum selesai, SKP seharusnya belum bisa ditambah. Ini jelas semua aturan jasa konstruksi dikangkangi,” katanya geram.
Seorang pelaku usaha yang enggan disebut namanya menyebut, akar masalah ada di LPSE.
“Semua paket tayang di LPSE. Kalau ada dinas yang coba naikin perusahaan dengan lebih dari 5 paket, LPSE sebenarnya bisa take down. Tapi faktanya dibiarkan. Ini bukti koordinasi antar instansi di Pemda Ketapang sangat lemah,” ujarnya.
Alfian mendesak KPPU turun tangan, sementara Hatani meminta penyidik Tipikor mengusut tuntas dugaan praktik monopoli yang diduga sudah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).











