Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejati Kalbar Akan Kembalikan Gedung Hibah ke Pemprov: Polemik Rp19,1 Miliar

Kejati kemudian menyatakan akan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak.

Kejati kemudian menyatakan akan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Tekanan publik akhirnya membuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat angkat bicara soal hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang di lingkungannya. Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menyatakan bangunan tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Emilwan saat menerima perwakilan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Rabu, 26 Agustus 2026. Sekitar 300 massa BPM datang menyampaikan aspirasi. Sebanyak 10 perwakilan diterima langsung oleh Kajati.

Keputusan mengembalikan bangunan menjadi perkembangan penting. Namun satu hal belum boleh dianggap selesai: uang daerah yang sudah digunakan untuk membangun fasilitas tersebut tetap membutuhkan penjelasan yang terbuka.

Kejati mengatakan permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023. Pengajuan itu disebut berangkat dari kebutuhan organisasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan publik, menyediakan fasilitas kesehatan atau klinik, serta menata area parkir.

Hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat di daerah, menurut Kejati, dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Dasarnya antara lain Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Tetapi legalitas hibah bukan satu-satunya persoalan.

Yang dipersoalkan publik adalah penggunaan uang rakyat untuk membangun fasilitas di lingkungan lembaga penegak hukum.

Kejati menyebut area bawah gedung akan digunakan sebagai tempat parkir bagi pegawai dan masyarakat. Bangunan itu juga disebut memiliki fungsi lain, seperti ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan.

Penjelasan tersebut belum otomatis menghapus kebutuhan akan transparansi.

Publik berhak mengetahui berapa nilai hibah, bagaimana proses penganggarannya, apa dasar perhitungannya, bagaimana pelaksanaan proyeknya, siapa pelaksananya, dan berapa nilai aset yang akhirnya terbentuk.

Apalagi anggaran berasal dari APBD. Setiap rupiah uang daerah bukan milik pemerintah atau lembaga penerima hibah. Itu uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

Kejati kemudian menyatakan akan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama kebutuhan yang bersifat mendesak.

Langkah itu patut dicatat. Tetapi pengembalian bangunan tidak serta-merta menghapus pertanyaan tentang proses sebelumnya.

Jika bangunan dikembalikan, publik tetap layak mendapatkan penjelasan mengenai status hibah, status aset, nilai pembangunan, mekanisme pengembalian, dan pertanggungjawaban anggaran.

Terlebih institusi yang menerima fasilitas tersebut adalah lembaga yang sehari-hari berbicara tentang penegakan hukum, akuntabilitas dan pemberantasan korupsi.

Karena itu, standar keterbukaan terhadap penggunaan uang publik semestinya tidak lebih rendah daripada standar yang dituntut Kejaksaan kepada pihak lain.

Kejati Kalbar menyatakan permohonan hibah bukan kebutuhan yang muncul tiba-tiba. Permohonan telah diajukan sejak 2023 dan baru masuk dalam anggaran 2026 setelah melewati proses perencanaan, pembahasan dan penganggaran pemerintah daerah.

Namun rentang waktu itu justru membuat publik memiliki alasan untuk bertanya lebih jauh: apa urgensinya, bagaimana kebutuhan tersebut dihitung, dan mengapa fasilitas itu harus dibangun dengan menggunakan dana APBD?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.

BPM Kalbar sebelumnya mengkritik kebijakan hibah tersebut dan meminta persoalan itu diperjelas. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah menerima penjelasan dari Kajati.

Kini pekerjaan belum selesai.

Kejati dan Pemprov Kalbar perlu memastikan keputusan pengembalian bangunan dilakukan secara terbuka dan dapat diperiksa publik. Jangan sampai polemik hanya berakhir pada perpindahan status bangunan, sementara jejak penggunaan anggarannya menjadi kabur.

Gedung bisa dikembalikan. Uang rakyat tidak boleh kehilangan jejak.

Dan karena yang dipertaruhkan adalah uang publik serta kredibilitas lembaga penegak hukum, transparansi bukan pilihan. Ia kewajiban.*(*@#)**

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *