RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Persidangan dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat mantan anggota Polres Melawi,Bripka Meigi Alrianda, memasuki babak yang berbeda. Sidang tak lagi sekadar membahas siapa pemilik 499,16 gram sabu yang menjadi barang bukti,tetapi mulai menguji bagaimana perkara itu dibangun sejak hari pertama penyidikan.
Satu demi satu saksi dihadirkan. Keterangan mereka justru membuka sejumlah perbedaan mengenai penemuan, penanganan, hingga perpindahan barang bukti. Tim kuasa hukum kemudian menjadikan perbedaan itu sebagai pintu masuk untuk mempertanyakan keabsahan proses penyidikan.
Bagi tim pembela, perkara ini bukan semata soal seseorang didakwa memiliki narkotika. Mereka menilai proses memperoleh alat bukti juga harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Kami meminta majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya berkas penyidikan. Ada sejumlah fakta yang menurut kami menunjukkan adanya persoalan prosedural,” kata kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati.
Kronologi Barang Bukti Menjadi Sorotan
Perdebatan paling tajam terjadi pada pembahasan mengenai perjalanan barang bukti sejak ditemukan di gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam persidangan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menerangkan satu versi mengenai perpindahan barang bukti. Namun saksi dari Bea Cukai memberikan penjelasan yang berbeda mengenai tahapan penanganan paket tersebut.
Perbedaan itu menjadi perhatian tim pembela. Menurut mereka, setiap perpindahan barang bukti seharusnya dapat dijelaskan secara rinci, lengkap dengan administrasi penyerahan dan pihak yang menguasainya pada setiap tahap.
Kuasa hukum juga mempersoalkan fakta bahwa barang bukti disebut beberapa kali dibuka, ditimbang, dan diperlihatkan di lokasi yang berbeda sebelum akhirnya disimpan sebagai barang bukti perkara.
Menurut pembela, apabila rangkaian pengamanan barang bukti (chain of custody) tidak dapat dibuktikan secara utuh, maka integritas barang bukti patut diuji dalam persidangan.
BAP Dinilai Tidak Konsisten
Tak hanya barang bukti.
Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan perbedaan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara BAP saksi, dokumen yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, serta berkas yang diterima majelis hakim.

Apabila benar terdapat perbedaan substansi dalam dokumen-dokumen tersebut, kata pembela, maka hal itu menjadi persoalan serius karena BAP merupakan salah satu dasar penyusunan dakwaan.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Meigi Cabut Sebagian Besar BAP
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Meigi mencabut sebagian besar isi BAP.
Ia mengaku sejumlah keterangan dalam dokumen tersebut bukan berasal dari dirinya. Menurut pengakuannya, ia hanya diminta menandatangani dokumen pemeriksaan dan tidak didampingi penasihat hukum meski telah memintanya.
Pernyataan itu dibantah secara tidak langsung melalui posisi penuntut umum yang tetap menggunakan BAP sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah pencabutan keterangan tersebut berpengaruh terhadap pembuktian perkara.
Uang Rp150Juta Dibantah Berasal dari Narkotika
Jaksa juga menyinggung uang Rp150 juta yang disita dalam perkara tersebut.
Namun Meigi membantah uang itu berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut keterangannya di persidangan, dana tersebut merupakan uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana.

Untuk mendukung keterangannya, Meigi mengaku menyerahkan bukti percakapan serta dokumentasi transaksi kepada majelis hakim.
Dugaan Rekening Penampung Dana Muncul di Persidangan
Fakta lain yang mengemuka adalah pengakuan Meigi mengenai sejumlah rekening dan kartu ATM atas nama seorang ajudan berinisial A.
Menurut keterangannya di persidangan, rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dana dalam jumlah besar.
Ia mengaku hanya diperintahkan menyimpan kartu ATM dan buku rekening tersebut.
Kuasa hukum kemudian meminta agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh transaksi pada rekening-rekening itu apabila memang telah menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Hingga persidangan berlangsung, menurut pembela, barang bukti berupa buku rekening maupun kartu ATM tersebut belum dihadirkan di ruang sidang.
Penahanan Juga Dipersoalkan
Selain penyidikan, kuasa hukum juga mempertanyakan proses administrasi penahanan.
Menurut mereka, terdapat jeda waktu yang dinilai terlalu singkat antara penjemputan Meigi dengan terbitnya surat perpanjangan penahanan.
Tim pembela menilai aspek tersebut perlu diuji karena berkaitan dengan prinsip due process of law dalam hukum acara pidana.
Jalur Pengawasan Ditempuh
Di luar persidangan, kuasa hukum mengaku telah menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, dan Kapolri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur selama proses penyidikan. Hingga kini belum ada keputusan akhir dari lembaga-lembaga tersebut mengenai laporan dimaksud.
Mantan Kapolres Membantah
Nama mantan Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafii, juga sempat disebut dalam perkembangan perkara.
Namun Syafii secara tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana ilegal maupun perkara narkotika yang menjerat mantan bawahannya.
Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut dan meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Putusan Hakim
Persidangan kini memasuki tahap penilaian alat bukti.
Majelis hakim akan menentukan apakah seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum memenuhi syarat pembuktian menurut hukum, atau justru terdapat cacat prosedur yang memengaruhi kekuatan pembuktiannya.
Putusan nantinya bukan hanya menentukan nasib Bripka Meigi Alrianda, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana proses penyidikan dalam perkara ini memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.*(tim)***






