RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Merah Putih berkibar. Upacara digelar. Pidato tentang kemerdekaan kembali dikumandangkan. Namun di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia justru berlangsung di bawah bayang-bayang kabut asap.
Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi wajah lain kemerdekaan 2026.
Bagi masyarakat yang harus menghirup udara tercemar, kemerdekaan bukan sekadar upacara dan seremoni. Kemerdekaan seharusnya berarti hak untuk hidup sehat, menghirup udara bersih, serta merasa aman dari bencana yang terus berulang.
Kabut asap akibat karhutla bahkan telah mengganggu sejumlah aktivitas pendidikan di Kalimantan Barat. Beberapa sekolah menyiapkan opsi pembelajaran dan upacara secara daring apabila kualitas udara tetap buruk.
Bukan Sekadar Bencana Alam
Karhutla memang diperparah kondisi kemarau dan fenomena El Niño. Namun menjadikan cuaca sebagai kambing hitam tidak cukup untuk menjelaskan persoalan yang terus berulang.
Pemerintah sendiri sejak April 2026 telah mengakui bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah paling rawan karhutla. Sebanyak 14 kabupaten/kota disebut memiliki kerawanan, dengan ratusan desa berisiko tinggi yang sebagian besar berada di kawasan gambut.
Artinya, ancaman itu bukan datang tiba-tiba.
Ia sudah terbaca.
Ia sudah dipetakan.
Ia sudah diperingatkan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: mengapa setiap musim kemarau masyarakat masih harus kembali berhadapan dengan asap?
Jika kebakaran terus berulang, maka persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api. Negara harus menjawab mengapa api terus memiliki ruang untuk muncul dan berkembang.
Ketika Pencegahan Kalah oleh Kebakaran
Pemerintah telah melakukan patroli, pemadaman, pemantauan titik panas, hingga pengawasan terhadap perusahaan. Kementerian Kehutanan bahkan melakukan pemeriksaan kesiapan sejumlah perusahaan pemegang izin di Kalimantan Barat pada Agustus 2026.
Namun ukuran keberhasilan bukan semata berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.
Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari seberapa jauh pemerintah mampu mencegah api muncul kembali.
Sebab ketika masyarakat kembali memakai masker, sekolah mempertimbangkan pembelajaran daring, penerbangan dan aktivitas warga terganggu, serta asap bergerak hingga wilayah negara tetangga, maka persoalannya telah berubah menjadi persoalan tata kelola lingkungan dan perlindungan publik.
Reuters melaporkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada Januari-Juni 2026 telah membakar lebih dari 107 ribu hektare. Kalimantan Barat termasuk wilayah prioritas penanganan, sementara asap juga berdampak terhadap kualitas udara di Pontianak dan wilayah Sarawak, Malaysia.
Negara Jangan Hanya Hadir Ketika Api Membesar
Kritik terhadap pemerintah tidak berarti menafikan kerja petugas di lapangan. Manggala Agni dan berbagai unsur lainnya tetap bekerja memadamkan kebakaran dan melakukan pemantauan. Bahkan pada pertengahan Agustus, pemantauan terhadap potensi pergerakan asap lintas negara terus dilakukan.
Tetapi negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar.
Negara harus hadir sebelum api muncul.
Harus ada pencegahan yang konsisten, pengelolaan gambut yang serius, pengawasan terhadap konsesi, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta transparansi mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelola.
Jangan sampai hukum begitu keras terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan pemilik modal dan konsesi besar.
Kemerdekaan yang Belum Selesai
Ironi terbesar HUT ke-81 RI tahun ini adalah ketika bangsa merayakan kemerdekaan, sebagian masyarakat justru berjuang untuk mendapatkan sesuatu yang paling mendasar: udara bersih.
Aliansi Darurat Asap bahkan menyebut Kalimantan Barat belum merdeka dari asap dan menyoroti persoalan tata kelola lahan, kerusakan gambut serta lemahnya penegakan hukum sebagai bagian dari masalah yang harus dibenahi.
Maka, pertanyaan untuk pemerintah bukan lagi sekadar:
“Berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan?”
Tetapi:
“Mengapa kebakaran terus terjadi?”
Dan yang lebih penting:
“Siapa yang harus bertanggung jawab ketika masyarakat kembali menjadi korban?”
Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada merah putih yang berkibar di tiang bendera.
Kemerdekaan harus terasa dalam kehidupan sehari-hari—termasuk ketika masyarakat membuka jendela rumah tanpa harus takut menghirup asap.
Jika setiap tahun rakyat kembali menghirup asap, maka perang melawan karhutla belum dimenangkan. Dan jika negara terus terlambat mencegahnya, kegagalan itu patut dipertanyakan secara serius.*(*)*






