RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG–Kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Ketapang belum juga menemukan ujungnya. Lebih dari 50 orang telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, termasuk saksi ahli. Pemeriksaan pun disebut masih berkembang dengan adanya pihak baru yang dimintai keterangan.
Di tengah panjangnya proses penyidikan, satu pertanyaan semakin keras terdengar: jika benar terjadi kerugian keuangan negara, siapa yang harus bertanggung jawab?
Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Tahap ini penting bukan hanya untuk mengetahui besaran kerugian, tetapi juga untuk memperjelas konstruksi perkara dan rantai pertanggungjawaban di dalamnya.
Sebab, dugaan korupsi tidak semestinya berhenti pada siapa yang berada di lapangan. Penyidik perlu membedah mata rantai sejak awal: siapa yang mengusulkan kegiatan, siapa yang menyusun dan menyetujui anggaran, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang mencairkan dan mengendalikan penggunaan dana, siapa yang melaksanakan kegiatan, hingga siapa yang menerima manfaat apabila memang ditemukan aliran keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Di sinilah pentingnya melihat perkara secara utuh.
Jika terdapat kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa pelaksana teknis. Harus dilihat pula siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada setiap mata rantai keputusan.
Apakah keputusan dibuat oleh satu orang? Apakah ada persetujuan berjenjang? Apakah dokumen yang menjadi dasar pencairan anggaran sesuai fakta di lapangan? Siapa yang mengetahui adanya penyimpangan? Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang secara sadar menggunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara?
Pemeriksaan lebih dari 50 orang seharusnya memberi ruang bagi penyidik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Keterangan saksi dan ahli bukan sekadar untuk menambah tebal berkas perkara. Pemeriksaan itu semestinya digunakan untuk menyusun peta pertanggungjawaban, dari hulu hingga hilir.
Siapa yang memerintah? Siapa yang menyetujui? Siapa yang menandatangani? Siapa yang mengelola uang? Siapa yang melaksanakan? Dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini sekadar persoalan administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Namun kehati-hatian tetap diperlukan. Seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak otomatis menjadi pelaku. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana, bukan semata-mata karena seseorang berada dalam struktur kegiatan atau memiliki jabatan tertentu.
Karena itu, publik tidak hanya menunggu angka kerugian negara. Publik juga menunggu siapa yang berada di setiap mata rantai keputusan dan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dibuktikan.
Lebih dari 50 orang telah diperiksa. Saksi ahli telah dimintai keterangan. Pemeriksaan bahkan masih berkembang.
Kini pertaruhannya adalah kualitas penegakan hukum.
Jika memang ditemukan kerugian negara, jangan hanya berhenti pada menghitung berapa uang negara yang hilang. Bongkar pula bagaimana uang itu bisa hilang, siapa yang membuka jalannya, siapa yang mengendalikan prosesnya, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Kejati Kalbar kini ditunggu untuk memperjelas seluruh rantai tersebut.
Sebab pada akhirnya, uang negara tidak mungkin hilang dengan sendirinya. Ada keputusan, ada kewenangan, ada proses, dan-jika terbukti terjadi tindak pidana-ada pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.*(*)***
sumber : SK,Napak tilas ,Periksaan kejati kalbar






