Responsivekalbar -Akibat Limbah Minyak Mencemari Lingkungan Dan Berbau, Warga Jalan Lembah Murai Meminta Walikota Pontianak Tindak Tegas Pengusaha Minyak Goreng Curah
Warga Jalan Lembah Murai Geram Adanya Distributor Minyak Curah Yang Berakibat Limbah Minyak Curah Mencemari Lingkungan Dan Berbau.
Terkait Permasalahan limbah minyak Curah yang terdampak oleh warga jalan Lembah murai yang berada di sekitar lokasi tempat distributor minyak Curah yang membuka usahanya tersebut.
Bukan hanya mengakibatkan limbah minyak Curah bagi lingkungan sekitar yang berbau, sebagian jalan lembah murai juga ikut rusak akibat adanya bongkar muat minyak menggunakan mobil Tangki hal itulah yang membuat warga lembah murai yang terdampak protes.
Kepada media ini salah seorang warga yang terdampak menanyakan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak lingkungan) dan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) kepada Dinas BLH kota pontianak dan diterima ibu Amy bagian Pengaduan menjelaskan “bahwa izin Amdal dan IPAL mereka ada, saat warga meminta menunjukkan surat izin tersebut sampai saat ini belum bisa diperlihatkan legalitasnya. Jelasnya
Mengenai adanya bongkar muat minyak Curah menggunakan mobil truk Tangki berskala besar di tengah pemukiman jalan penduduk. distributor minyak Curah yang beroperasi sejak lama ini membuat warga sekitar geram.
awak media dan tim LSM TINDAK mendatangi dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan kota pontianak pada hari senin pagi, 9/10/23 dan diterima langsung oleh Kabid Perhubungan kota pontianak syamsul bahri, di depan Kabid awak media dan tim LSM TINDAK mempertanyakan terkait kelayakan jalan dengan adanya truk Tangki yang masuk ke wilayah warga. Syamsul Bahri mengatakan
“kita akan investigasi langsung mengenai hal tersebut jika ada pelanggaran maka akan kami tindak tegas, dan kami siap jika kami diundang dalam penyelesaian masalah tersebut.” ungkapnya
Pada Selasa (10/10/23) salah seorang warga yang mewakili warga Jalan lembah murai yang menolak dan terdampak mendatangi kantor walikota bersama awak media dan tim LSM TINDAK dan bertemu langsung Walikota Pontianak di hadapan walikota Pontianak warga menjelaskan polemik akibat adanya distributor minyak Curah yang telah mencemari lingkungan dan merusak jalan sekitar. walikota Pontianak Ir.H. Edi Rusdi Kamtono M.M, M.T mengatakan “kami akan turun mengkaji langsung ke tempat usah
Tersebut dan Apabila kami menemukan Tindakan pelanggaran maka izin usaha tersebut akan kami cabut, secepatnya akan kami lakukan panggilan kepada warga yang terdampak dan Dinas terkait serta pemilik usaha minyak tersebut akan kami bahas agar permasalahan ini bisa terselesaikan.” Ucapnya
Mengenai polemik yang terjadi antara warga Jalan lembah murai yang terdampak dengan pemilik usaha minyak goreng yang menyebabkan Terjadinya Pencemaran terhadap Lingkungan dan juga mengakibat rusaknya Jalan Umum, koordinator TINDAK Yayat Darmawi S.E, S.H, M.H angkat bicara dalam statmennya mengatakan bahwa Setiap Aktivitas yang Mengakibatkan Rusaknya Lingkungan secara Umum Mestilah dilakukannya Evaluasi Legalitas atau Izin Lingkungannya seperti yang telah maktub di Pemen LH Nomor 5 tahun 2012 tentang Wajibnya Amdal bagi sektor Usaha yang berdampak langsung terhadap Lingkungan, kata yayat.
Dalam hal ini Yayat Mengatakan bahwa terkait kisruhnya Warga Masyarakat Setempat Dengan Pengusaha Minyak Goreng Curah yang berada dilokasi Jalan Lembah Murai Seharusnya Cepat di Respons oleh Pemerintah Daerah Khususnya Walikota Pontianak sebagai Pemegang Kewenangan beserta Para Jajarannya Untuk mengambil Langkah Prefentive dan Penutupan Usahanya Sebelum Masalah tersebut Melebar dan Meluas sehingga Menyebabkan Hal hal yang tidak diinginkan secepatnya di atasi sedini mungkin, apalagi status Usaha tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas Amdalnya.
Keseriusan Walikota Pontianak Tertantang dalam Menuntaskan Masalah Warga jalan Lembah Murai agar Polemik yang mengakibatkan Kisruhnya serta tidak Amannya Situasi Warga di jalan Lembah Murai Cepat di Selesaikan secara Kondusive yang hasil akhirnya akan menguntungkan Warga Masyarakat Jalan Lembah Murai, bukan Menguntungkan Pengusaha tersebut, sebut yayat lagi.
Yayat juga mengatakan lagi kenapa mesti wajib adanya izin lingkungan karena izin lingkungan adalah izin yang diberikan Kepada Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-ULP dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Sebagai Prasyarat Memperoleh Izin Usaha dan/ atau kegiatan. Berarti Alasan tersebut adalah bersifat Prinsip sehingga Usaha yang tidak mengantongi legalitas Amdal mesti di lakukannya Tindakan Secara Tegas oleh Walikota Pontianak.(#***tim)











