RESPONSIVEKALBAR.COM-
Pembangunan Smelter Pengolahan Bauksit oleh PT. Dharma Inti Bersama (PT.DIB) di Pulau Penebang yang termasuk dalam Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara.Pada (3/12/2025).
Berdasarkan hasil konfirmasi media ini pada (3/12/2025) kepada oknum Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kakimantan Barat dengan melalui via WhatsApp, oknum tersebut mengatakan bahwa rapat pembahasan tentang AMDAL Pembangunan pabrik PT. DIB Pulau Penebang di hotel Ibis Pontianak.
Adapun rapat pembahasan AMDAL pembangunan pabrik dilaksanakan oleh PT. Dharma Inti Bersama di Hotel Ibis Pontianak pada (3/12/2025) dihadiri oleh para pihak mulai dari masyarakat, Kepala Desa, Camat, para Kepala Dinas Kabupaten Kayong Utara serta pihak Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat ungkapnya.
Sementara itu, kewajiban perusahaan pemurnian logam yang perlu diketahui oleh perusahaan pertambangan mineral antara lain:
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan serta pengangkutan; mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; memiliki akun SIINas; menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Selain itu prusahaan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (“SNI”), spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

Oknum Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat yang tidak ingin dusebutkan jati dirinya mengatakan pada media ini pada (7/12/2025)
bahwa hasil pembangunan pabrik harus sesuai dengan kaidah – kaidah lingkungan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal ungkap oknum Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, pada (7/12/2025)
Yang menjadi pertanyaan :
Apakah secara yuridis hukum aktifitas yang dilakukan oleh pihak PT. DIB sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan sudah terpenuhi , sedangkan AMDAL pembangunan pabrik masih dalam proses pembahasan pada (3/12/2025) di Hotel Ibis Pontianak.
Keterang tokoh masyarakat yang di sampaikan melalui pesan singkat whatsap kepada tim responaivekalbar.Com
Smelter terbesar di Pulau Pelapis, Kalimantan Barat, adalah Smelter Alumina dan Aluminium milik PT Dharma Inti Bersama (DIB), anak perusahaan Harita Grup. Smelter ini berlokasi di Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, dan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi sekitar Rp50-59 triliun ¹ ² ³.
Smelter ini dirancang untuk mengolah bauksit menjadi alumina dan aluminium, dengan kapasitas produksi yang signifikan. Namun, proyek ini juga menuai kontroversi karena dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan, seperti penurunan hasil tangkapan ikan dan kekhawatiran tentang pembuangan limbah ke laut ⁴ ⁵.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT Dharma Inti Bersama (DIB) di Pulau Penebang, Kalimantan Barat, masih menjadi sorotan masyarakat. Warga Desa Pelapis dan sekitarnya mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL perusahaan, karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan dokumen tersebut ¹ ² ³.
Masyarakat juga mencurigai bahwa perusahaan membuang limbah hasil pengerjaan ke laut tanpa pengolahan, yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kehidupan laut. Mereka menuntut agar perusahaan memberikan klarifikasi dan transparansi terkait dokumen AMDAL dan aktivitasnya ⁴ ⁵.
Beberapa warga bahkan mengaku dilarang masuk ke lokasi proyek dan tidak diperbolehkan mengambil foto, yang membuat mereka semakin curiga. Pemerintah daerah dan kementerian terkait diminta untuk melakukan investigasi terbuka dan memastikan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat ¹ ².
Sumber : tokoh masyarakat Hamdan
Laporan : jurnalis Har Kalbar.
Editor. : timred











