RESPONSIVEKALBAR.COM,SEKADAU-Hampir satu kilogram emas dilaporkan hilang. Dua pekan setelah laporan diterima, Polres Sekadau akhirnya membawa perkara itu ke tahap penyidikan. Polisi menilai pengusutan tak lagi berhenti pada pencarian fakta awal.
Keputusan tersebut diambil setelah Satreskrim Polres Sekadau menggelar perkara atas laporan yang diajukan AL (43), warga Kabupaten Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan hasil gelar perkara menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Zainal, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut laporan korban, peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Tiga hari kemudian, korban melapor ke Polres Sekadau.
Korban mengaku membawa sekitar 1,66617 kilogram emas. Dari jumlah itu, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang. Emas yang dipersoalkan terdiri atas dua batang dan satu lempeng.
Naiknya status perkara ke penyidikan menandai perubahan arah penanganan. Penyidik kini tidak lagi sekadar memverifikasi ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Mereka mulai mengumpulkan alat bukti untuk menyusun konstruksi perkara, menguji setiap keterangan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan hilangnya emas tersebut.
Meski demikian, kepolisian belum membuka siapa saja yang telah diperiksa maupun pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses, menurut Zainal, masih berfokus pada penguatan alat bukti.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan belum ada identitas yang dapat diumumkan kepada publik.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur,” katanya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan hilangnya emas dalam jumlah besar. Namun hingga penyidikan dimulai, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: bagaimana emas itu bisa hilang, siapa yang terakhir menguasainya, dan apakah penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab setelah alat bukti dinilai cukup.
Polres Sekadau menyatakan perkembangan penyidikan akan diumumkan secara berkala. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.*(Tim)**






