Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Saat Subsidi Bocor, Siapa yang Dirampok? FPPI Kalbar Soroti Maraknya “Tangki Siluman” dan Lemahnya Penegakan Hukum

APBN.Negara juga harus memastikan setiap liter BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.Ketika subsidi bocor, yang kehilangan bukan hanya negara, tetapi rakyat kecil

FPPI Kalimantan Barat,Kolonel (Purn.) Dr.Rolando M. Nainggolan, menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan persoalan tata kelola negara yang menyangkut hak masyarakat atas subsidi.

RESPONSIVE.KALBAR.COM,PONTIANAK-Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran subsidi yang digelontorkan pemerintah, praktik pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi atau yang kerap disebut “tangki siluman” disebut masih berlangsung di sejumlah SPBU.

Ketua Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Kalimantan Barat, Kolonel (Purn.) Dr.Rolando M. Nainggolan, menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan persoalan tata kelola negara yang menyangkut hak masyarakat atas subsidi.

“Subsidi BBM adalah uang rakyat. Dana itu berasal dari APBN yang dibangun dari pajak masyarakat. Tujuannya membantu nelayan, petani, pelaku UMKM, dan angkutan umum. Ketika subsidi diselewengkan, yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat kecil,” kata Rolando di Pontianak, Selasa (21/7).

Praktik Lama yang Tak Pernah Tuntas

Persoalan penyalahgunaan solar subsidi bukan cerita baru di Kalimantan Barat. Bertahun-tahun aparat melakukan operasi, namun praktik serupa terus berulang. Pelaku lapangan berganti, tetapi pola bisnisnya nyaris tidak berubah.

Fenomena itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Sebab, aktivitas pengisian dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi bukanlah sesuatu yang berlangsung secara tersembunyi.

Menurut Rolando, modus yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah kendaraan bertangki besar mengisi solar subsidi berulang kali di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada sektor yang tidak berhak menerima subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selisih harga itu menjadi keuntungan besar bagi pelaku, sementara masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh solar subsidi,” ujarnya.

Rakyat Kehilangan Hak

FPPI menilai dampak praktik tersebut jauh melampaui persoalan distribusi BBM.

Ketika kuota solar subsidi habis diserap pihak yang tidak berhak, nelayan kehilangan bahan bakar untuk melaut, petani membeli solar dengan harga lebih mahal, biaya transportasi meningkat, dan pada akhirnya harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik.

Dengan kata lain, kebocoran subsidi bukan hanya merugikan APBN, tetapi juga menggerus daya beli masyarakat.

“Subsidi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru berubah menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu apabila pengawasannya lemah,” kata Rolando.

Penegakan Hukum Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan

Menurut FPPI,penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi selama ini dinilai belum menyentuh keseluruhan rantai distribusi.

Yang paling sering diproses, kata Rolando, adalah pelaku lapangan. Sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut jarang tersentuh proses hukum.

Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada sopir atau kendaraan. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi apabila ditemukan dugaan pelanggaran, mulai dari pemasok, penampung, hingga pihak lain yang terbukti terlibat sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tiga Tuntutan

FPPI Kalimantan Barat mengusulkan tiga langkah untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

Pertama, membuka data penyaluran BBM subsidi setiap SPBU agar dapat diawasi masyarakat.

Kedua, memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk evaluasi terhadap SPBU apabila ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Ketiga, memperkuat sistem digitalisasi melalui QR Code, integrasi CCTV, serta pengawasan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan media.

Ujian Negara

Bagi FPPI, persoalan ini bukan semata-mata soal solar subsidi, melainkan ujian terhadap keberpihakan negara kepada masyarakat.

“Negara tidak cukup hanya mengalokasikan subsidi dalam APBN.Negara juga harus memastikan setiap liter BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.Ketika subsidi bocor, yang kehilangan bukan hanya negara, tetapi rakyat kecil,” kata Rolando.

Di tengah terus berulangnya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Barat, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah praktik itu ada, melainkan seberapa jauh pengawasan mampu memutus mata rantai penyimpangannya. Sebab selama pola yang sama terus berulang, publik akan terus mempertanyakan ke mana sesungguhnya subsidi negara mengalir.*(ok)***

Sumber :Rolando.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *