RESPONSIVE.KALBAR.COM,KUBU RAYA-Kebakaran yang menghanguskan tumpukan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG), Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 24 Juli 2026, menyisakan lebih dari sekadar kepulan asap. Insiden itu memantik pertanyaan mengenai tata kelola limbah perusahaan, sistem pencegahan kebakaran, dan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas industri sawit.
Api mulai berkobar sekitar pukul 14.00 WIB dan melahap tumpukan limbah sawit yang berada di kawasan pabrik. Warga bersama tim pemadam internal perusahaan berjibaku memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke fasilitas produksi.
Ketika dikonfirmasi sehari setelah kejadian, manajemen PT BPG menyebut cuaca ekstrem sebagai penyebab utama. Manajer lapangan yang diperkenalkan sebagai Sensen, didampingi staf berinisial Andika, mengatakan suhu udara yang tinggi diduga memicu munculnya titik api pada tumpukan tandan kosong.
Pernyataan serupa disampaikan bagian legal PT BPG, H. Rudi, melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, perusahaan segera mengerahkan tim pemazdam internal beserta seluruh peralatan yang tersedia sehingga api dapat dikuasai dalam waktu sekitar satu jam sebelum dilakukan proses pendinginan.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya mengakhiri tanda tanya. Sejumlah warga menilai penyebab kebakaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan faktor cuaca. Mereka menyoroti kondisi tumpukan tandan kosong yang disebut telah lama menggunung di area pabrik. Menurut mereka, akumulasi limbah organik tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terlebih saat musim kemarau.
Beberapa warga mengaku telah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pihak perusahaan jauh sebelum insiden terjadi. Namun, menurut mereka, tidak terlihat perubahan yang signifikan dalam pola penataan maupun pengelolaan limbah.
Kebakaran ini juga menghidupkan kembali perhatian terhadap rekam jejak persoalan lingkungan yang pernah dikaitkan dengan perusahaan. Warga menyebut PT BPG sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai. Hingga kini, mereka mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka.
“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa. Tapi penyebab kebakaran harus dibuka secara terang. Kalau memang ada kelalaian, harus diungkap. Kalau tidak ada, itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar seorang warga.
Insiden ini menjadi ujian bagi instansi pengawas lingkungan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dugaan penyebab kebakaran, tetapi juga perlu menelusuri sistem pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap standar operasional, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, hingga pelaksanaan kewajiban perlindungan lingkungan oleh perusahaan.
Apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan atau unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya.
Instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, serta Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Gakkum sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil penyelidikan resmi yang menyimpulkan penyebab kebakaran maupun adanya pelanggaran oleh PT Bumi Perkasa Gemilang. Keterangan perusahaan dan pandangan warga merupakan bagian dari informasi yang telah dikonfirmasi. Dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran masih menunggu hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.*(Tim)**
Sumber : Berbagai sumber yang di tayangkan media online di group whatsap/ kirim junalis warga






