Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hakim tolak gugatan PT FAS.dalam perkaran sengketa CPO Rp 37 Milliar dengan PT MKP.

Dirut PT MKP Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka dalam Kasus CPO

Kasus CPO Rp37 Miliar: Dirut PT MKP Nilai Sengketa Dagang Diproses Pidana

RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA- Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (PT MKP), Abi Maulana, menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sebagai dasar untuk menggugat balik proses pidana yang menjeratnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) senilai Rp37,08 miliar. Ia meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus dengan alasan terdapat fakta-fakta hukum yang, menurutnya, belum dipertimbangkan penyidik.

Abi menilai sengketa antara PT MKP dan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) sejak awal merupakan perselisihan kontrak dagang, bukan tindak pidana. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT FAS terhadap PT MKP di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatan Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Cbi, PT FAS mengklaim telah membayar uang muka sekitar Rp33,37 miliar berdasarkan Perjanjian Jual Beli CPO Nomor 001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tertanggal 11 November 2022, tetapi tidak menerima 3 juta kilogram CPO sebagaimana diperjanjikan.

Abi membantah dalil itu. Menurut dia, seluruh komoditas telah diserahkan kepada pembeli berikut dokumen pengiriman yang menjadi bukti pelaksanaan kontrak.

“Komoditas CPO telah kami serahkan 100 persen berdasarkan Shipping Instruction, Delivery Order, dan seluruh dokumen pendukung lainnya. Kewajiban kami sebagai penjual telah selesai,” kata Abi.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang tetap membawa perkara itu ke ranah pidana. Menurut Abi, tuduhan terhadap dirinya kini justru bergeser dari dugaan penggelapan menjadi persoalan tidak adanya asuransi atas komoditas CPO.

Perubahan fokus itu, kata dia, memperlihatkan bahwa perkara tersebut sesungguhnya berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, bukan penguasaan barang secara melawan hukum.

“Kalau yang dipersoalkan sekarang adalah asuransi, maka itu bukan lagi soal penggelapan. Setelah loading dilakukan berdasarkan surat kuasa dari PT FAS dan barang diserahkan, kewenangan mengasuransikan CPO berada pada pihak pembeli. Sangat tidak tepat jika hal itu dibebankan kepada PT MKP, apalagi dijadikan dasar pidana terhadap saya,” ujarnya.

Abi mengatakan majelis hakim dalam perkara perdata terlebih dahulu memeriksa keberatan-keberatan formil yang diajukan PT MKP, mulai dari dugaan kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium), dugaan nebis in idem, hingga alat bukti yang diajukan para pihak. Menurut dia, fakta-fakta yang muncul dalam proses itu semestinya menjadi bahan pertimbangan penyidik.

Atas dasar itu, Abi meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara khusus secara terbuka. Ia ingin seluruh dokumen transaksi, bukti penyerahan barang, dan kronologi perkara diuji kembali sebelum proses pidana dilanjutkan.

“Kami meminta penyidik membuka seluruh alat bukti dalam gelar perkara khusus. Kalau semua dokumen diuji secara objektif, akan terlihat apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana atau justru sengketa bisnis yang dipidanakan,” kata Abi.

Kasus ini bermula dari transaksi 3.000 metrik ton CPO senilai sekitar Rp37,08 miliar antara PT MKP dan PT FAS. Sengketa tersebut kini berjalan di dua jalur sekaligus, yakni perdata dan pidana. Di sisi pidana, Abi Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini ditulis, PT Fajar Agro Sejahtera dan Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan atas pernyataan Abi Maulana. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada kedua pihak.*(tim)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *