Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Imigrasi Pontianak Tunda Keberangkatan 124 WNI, Mayoritas Terindikasi Calon Pekerja Migran Ilegal

Kedepan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan BP3MI, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya untuk mempersempit ruang gerak sindikat pengiriman pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengetatan pemeriksaan di pintu keluar Indonesia merupakan bagian dari upaya negara melindungi warga dari praktik penempatan kerja ilegal

RESPONSIVEKLABAR.COM,PONTIANAK-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandar Udara Internasional Supadio sepanjang Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar penumpang diduga merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi.

Data Imigrasi menunjukkan, dari total 124 kasus tersebut, 82 orang berjenis kelamin laki-laki dan 42 orang perempuan. Tren penundaan keberangkatan berlangsung fluktuatif. Bulan Mei menjadi periode dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 24 orang, disusul April sebanyak 21 orang. Sebaliknya, Maret mencatat angka terendah dengan tujuh kasus. Pada periode yang sama, tidak terdapat kasus penolakan masuk terhadap pelintas yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Supadio.

Petugas pemeriksa keimigrasian menyebut sebagian besar penumpang yang ditunda keberangkatannya menunjukkan indikasi kuat sebagai calon PMI non-prosedural. Polanya berulang. Penumpang mengaku bepergian untuk berwisata, tetapi tidak mampu menunjukkan tiket pulang, rencana perjalanan yang masuk akal, maupun bukti kemampuan finansial selama berada di luar negeri.

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika ditemukan riwayat perjalanan berulang ke sejumlah negara yang kerap menjadi titik transit maupun tujuan pekerja migran ilegal, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Laos. Dalam sejumlah pemeriksaan mendalam, jawaban penumpang juga dinilai tidak konsisten dengan dokumen perjalanan yang mereka miliki.

Pemeriksaan telepon genggam turut mengungkap adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang berisi arahan terkait pekerjaan di luar negeri. Isi percakapan memperlihatkan penawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring. Dalam beberapa kasus, petugas juga menemukan indikasi penumpang sengaja mengganti paspor untuk menghilangkan rekam jejak perjalanan sebelumnya.

Imigrasi bahkan menemukan satu kasus yang melibatkan sekelompok penumpang dalam grup percakapan berisi panduan untuk mengelabui petugas pemeriksa. Mereka diarahkan menyamakan keterangan mengenai tujuan perjalanan, alasan keberangkatan, hingga dokumen yang harus ditunjukkan saat pemeriksaan imigrasi.

Selain melakukan penundaan keberangkatan, petugas juga memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai kewajiban memiliki Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat bagi WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

Setiap dugaan keberangkatan PMI non-prosedural diproses melalui mekanisme berjenjang. Petugas pemeriksa melaporkan temuan kepada Supervisor Pemeriksa untuk diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian. Keputusan penundaan keberangkatan kemudian dituangkan dalam laporan kejadian resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi dan koordinasi lintas instansi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengetatan pemeriksaan di pintu keluar Indonesia merupakan bagian dari upaya negara melindungi warga dari praktik penempatan kerja ilegal yang berpotensi berujung pada eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, maupun pelanggaran hak-hak pekerja migran.

“Kami tidak semata-mata menggagalkan keberangkatan seseorang. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak menjadi korban jaringan penempatan kerja ilegal di luar negeri,” ujar Sam Fernando.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, prosedur resmi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan apabila pekerja menghadapi persoalan di negara tujuan.

Kedepan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan BP3MI, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya untuk mempersempit ruang gerak sindikat pengiriman pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio.*(ss/ok)**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *