Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PBJ Ketapang Bantah Isu “AS” Kuasai Proyek Rp137 Miliar: Klaim Transparan, Publik Menunggu Pembuktian

Klaim transparansi tidak berhenti pada keberadaan sistem elektronik. Transparansi diuji ketika publik dapat menelusuri siapa yang menang, siapa yang kalah, bagaimana selisih penawaran terjadi

Bagian PBJ menambahkan, seluruh proses di LPSE Ketapang terekam secara digital dan dapat diakses publik. Data peserta, nilai penawaran, dan hasil evaluasi tersedia di portal SPSE

RESPONSIVE.KALBAR.COM,KETAPANG-Isu dugaan penguasaan proyek APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp137 miliar oleh sosok berinisial AS akhirnya memaksa Pemerintah Kabupaten Ketapang angkat bicara. Setelah menjadi perbincangan di kalangan kontraktor dan ruang publik, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Ketapang memilih menjawab dengan satu kata: tidak benar.

Dalam pernyataan resminya, PBJ menegaskan proses tender berlangsung sesuai aturan dan tidak memberi ruang bagi intervensi siapa pun. Penentuan pemenang, kata mereka, dilakukan murni berdasarkan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Pokja Pemilihan tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang berdasarkan preferensi pribadi atau intervensi pihak tertentu,” demikian pernyataan PBJ.

Bantahan itu menjadi respons pertama pemerintah atas isu yang telanjur beredar luas. Nilainya pun tidak kecil. Proyek yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp137 miliar membuat publik mempertanyakan apakah persaingan benar-benar berlangsung terbuka atau hanya formalitas di atas sistem elektronik.

PBJ berulang kali menekankan bahwa seluruh tahapan tender terekam secara digital dan dapat diakses melalui LPSE. Data peserta, nilai penawaran, hingga hasil evaluasi disebut terbuka bagi masyarakat.

Namun, justru di situlah letak ujian sesungguhnya.

Klaim transparansi tidak berhenti pada keberadaan sistem elektronik. Transparansi diuji ketika publik dapat menelusuri siapa yang menang, siapa yang kalah, bagaimana selisih penawaran terjadi, apakah peserta benar-benar bersaing, hingga apakah pola kemenangan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Seluruh pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui data, bukan sekadar bantahan.

PBJ juga menyatakan proses pengadaan diawasi oleh APIP, LKPP, BPK, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Pemerintah mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti dugaan pelanggaran menggunakan mekanisme sanggah, pengaduan, audit, maupun jalur hukum.

Hingga kini, belum ada temuan resmi dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam tender APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026. Begitu pula sebaliknya, belum ada data yang dipublikasikan pemerintah untuk secara tuntas meruntuhkan kecurigaan yang berkembang di ruang publik.

Karena itu, bantahan PBJ belum otomatis mengakhiri polemik. Di tengah besarnya nilai proyek yang diperebutkan, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa proses telah berjalan sesuai aturan. Publik menunggu pembuktian melalui keterbukaan data, konsistensi hasil evaluasi, dan pengawasan yang benar-benar independen.

Tidak Ada Intervensi, Data Terbuka di LPSE

Pihaknya juga menegaskan Pokmil tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang berdasarkan preferensi pribadi atau intervensi pihak tertentu.“Penetapan pemenang dilakukan semata-mata berdasarkan hasil evaluasi yang memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan dan peraturan perundang-undangan. Penilaian bersifat objektif, tanpa dipengaruhi isu atau opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Bagian PBJ menambahkan, seluruh proses di LPSE Ketapang terekam secara digital dan dapat diakses publik. Data peserta, nilai penawaran, dan hasil evaluasi tersedia di portal SPSE. “Peserta yang mengikuti tender/seleksi juga dapat dilihat pada daftar peserta yang mendaftar pada setiap kegiatan,” tutupnya. (HI)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *