RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-PT Maulana Karya Persada (PT MKP) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara khusus setelah Direktur Utamanya, Abi Maulana, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang dilaporkan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS).
Perusahaan menilai penetapan tersangka itu perlu diuji kembali karena seluruh dokumen transaksi, kronologi pengiriman, serta alat bukti belum diperiksa secara menyeluruh dalam forum gelar perkara khusus.
Abi Maulana mengatakan PT MKP telah memenuhi kewajibannya sebagai penjual dengan mengirimkan 3.000 metrik ton CPO senilai sekitar Rp37,08 miliar dari Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan, pada 16 Desember 2022.
“Kami telah menyerahkan CPO sesuai kesepakatan dengan skema Cost, Insurance and Freight (CIF). Berita acara serah terima, laporan survei independen, Bill of Lading, hingga manifes pengiriman kami miliki sebagai bukti bahwa kewajiban penjual telah dipenuhi,” kata Abi.
Menurut Abi, proses pengambilan hingga pemuatan CPO dilakukan oleh pihak yang memperoleh kuasa dari PT FAS berdasarkan Standing Instruction dan surat kuasa dari perusahaan pembeli. Karena itu, ia menilai tuduhan penipuan maupun penggelapan tidak memiliki dasar.
Abi bahkan menyebut substansi perkara yang kini ditangani penyidik telah bergeser dari dugaan penggelapan menjadi persoalan asuransi atas muatan CPO.
“Yang dipersoalkan sekarang bukan lagi dugaan penggelapan dana ataupun CPO, melainkan tidak adanya asuransi. Padahal, menurut pemahaman kami, pengasuransian dilakukan oleh pihak yang menerima atau telah melakukan loading atas CPO tersebut, bukan oleh PT MKP,” ujarnya.
Atas dasar itu, PT MKP meminta Wasidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus agar seluruh alat bukti dari kedua pihak dapat diuji secara terbuka sebelum penyidikan berlanjut.
Selain mempersoalkan status tersangka, PT MKP juga meminta penyidik mengusut keberadaan 3.000 metrik ton CPO yang menjadi objek transaksi. Menurut Abi, perusahaan sebelumnya telah mengajak PT FAS melaporkan dugaan hilangnya komoditas tersebut kepada Bareskrim.
“Kalau memang CPO itu hilang, yang seharusnya ditelusuri adalah siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut,” kata Abi.
Sengketa Berawal dari Transaksi Rp37 Miliar
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli 3.000 metrik ton CPO senilai sekitar Rp37,08 miliar antara PT MKP dan PT FAS. Dalam perdagangan komoditas sawit, transaksi semacam itu lazim didukung dokumen kontrak, Bill of Lading, laporan survei independen, berita acara serah terima, serta dokumen pengiriman yang menjadi dasar penyelesaian transaksi maupun sengketa.
PT MKP berpendapat seluruh kewajiban kontraktual sebagai penjual telah dipenuhi. Sebaliknya, laporan pidana yang diajukan PT FAS berujung pada penetapan Abi Maulana sebagai tersangka.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari PT Fajar Agro Sejahtera maupun Bareskrim Polri mengenai permintaan gelar perkara khusus tersebut maupun bantahan yang disampaikan PT MKP. Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua pihak untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.*(tim)**






