Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dirut PT MKP Sebut Putusan Perdata Jadi Dasar Minta Bareskrim Uji Ulang Kasus CPO Rp37 Miliar

Fakta-fakta yang terungkap dalam putusan perdata itu semestinya menjadi perhatian penyidik. Karena itu kami meminta gelar perkara khusus agar seluruh alat bukti diuji secara objektif, profesional, dan transparan

Fakta-fakta yang terungkap dalam putusan perdata itu semestinya menjadi perhatian penyidik. Karena itu kami meminta gelar perkara khusus agar seluruh alat bukti diuji secara objektif, profesional, dan transparan

RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (PT MKP), Abi Maulana, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Cbi menjadi dasar bagi perusahaannya untuk meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) senilai Rp37,08 miliar.

Menurut Abi, putusan perdata tersebut memuat fakta-fakta yang perlu menjadi pertimbangan penyidik sebelum proses pidana dilanjutkan. Ia menilai sengketa yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai perselisihan kontrak dagang daripada tindak pidana.

Dalam perkara perdata itu, PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) menggugat PT MKP dengan dalil wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli CPO Nomor 001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tertanggal 11 November 2022. PT FAS mengklaim telah membayar uang muka sekitar Rp33,37 miliar, namun tidak menerima komoditas CPO sebanyak 3 juta kilogram sebagaimana diperjanjikan.

Abi mengatakan dalil tersebut telah dibantah PT MKP dalam persidangan. Menurut dia, perusahaan memiliki dokumen yang menunjukkan seluruh komoditas telah diserahkan kepada pembeli.

“Sejak awal kami menegaskan bahwa komoditas CPO telah diserahkan 100 persen kepada PT FAS berdasarkan Shipping Instruction, Delivery Order, serta seluruh dokumen pendukung lainnya. Artinya, kewajiban kami sebagai penjual telah dipenuhi,” kata Abi.

Ia juga menyebut majelis hakim terlebih dahulu memeriksa berbagai keberatan formil yang diajukan PT MKP, antara lain dugaan kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium), dugaan nebis in idem, serta sejumlah bukti lain sebelum memasuki pokok perkara. Menurut Abi, proses tersebut menunjukkan bahwa sengketa memiliki aspek hukum perdata yang perlu diuji secara menyeluruh.

Abi kemudian menyoroti proses pidana yang berjalan terhadap dirinya. Menurut dia, tidak terdapat unsur penipuan maupun penggelapan dalam transaksi tersebut.

Ia menilai persoalan yang dipersoalkan justru berkaitan dengan tidak adanya asuransi atas komoditas CPO setelah proses pemuatan (loading) dilakukan.

“Sejak diterbitkannya surat kuasa loading dari PT FAS kepada Sugimo dan seluruh komoditas CPO telah diserahkan, kewenangan untuk mengasuransikan barang berada pada PT FAS. Karena itu, tidak tepat apabila kewajiban tersebut dibebankan kepada PT MKP dan dijadikan dasar mengaitkan perkara ini dengan dugaan tindak pidana terhadap saya secara pribadi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Abi meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar perkara khusus agar seluruh alat bukti, dokumen transaksi, dan kronologi perkara diuji kembali secara terbuka.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam putusan perdata itu semestinya menjadi perhatian penyidik. Karena itu kami meminta gelar perkara khusus agar seluruh alat bukti diuji secara objektif, profesional, dan transparan sebelum proses hukum dilanjutkan,” kata Abi.

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli 3.000 metrik ton CPO senilai sekitar Rp37,08 miliar antara PT MKP dan PT FAS. Selain menempuh jalur perdata, sengketa tersebut juga bergulir ke ranah pidana hingga berujung pada penetapan Abi Maulana sebagai tersangka.

Hingga berita ini ditulis, PT Fajar Agro Sejahtera maupun Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan atas pernyataan Abi Maulana. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.*(Tim)***

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *