Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PT MKP Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus CPO Rp37 Miliar

PT Fajar Agro Sejahtera maupun Bareskrim Polri mengenai permintaan gelar perkara khusus serta dalil yang disampaikan PT MKP

PT MKP telah mengirim 3.000 metrik ton CPO dari Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan, pada 16 Desember 2022 sesuai kontrak dengan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS). Pengiriman dilakukan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF).

RESPONSIVE.KALBAR.COM,JAKARTA-PT Maulana Karya Persada (PT MKP) mendesak Badan Reserse Kriminal Polri menggelar perkara khusus atas penetapan Direktur Utamanya, Abi Maulana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) senilai sekitar Rp37,08 miliar.

Perusahaan menilai penetapan tersangka itu perlu diuji kembali melalui mekanisme gelar perkara khusus karena seluruh dokumen transaksi disebut telah menunjukkan kewajiban penjual dipenuhi.

“Kami meminta seluruh alat bukti diuji secara terbuka agar penyidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan,” kata Abi Maulana.

Menurut Abi, PT MKP telah mengirim 3.000 metrik ton CPO dari Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuju Tarjun, Kalimantan Selatan, pada 16 Desember 2022 sesuai kontrak dengan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS). Pengiriman dilakukan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF).

Abi mengklaim perusahaan mengantongi seluruh dokumen transaksi, mulai dari berita acara serah terima, laporan survei independen, Bill of Lading, manifes pengiriman, hingga dokumen lain yang, menurut dia, membuktikan barang telah diserahkan kepada pihak pembeli.

Ia juga menyebut proses pengambilan, pengurusan, dan pemuatan CPO dilakukan oleh pihak yang memperoleh kuasa dari PT FAS berdasarkan Standing Instruction dan surat kuasa yang diterbitkan perusahaan pembeli.

“Dengan fakta itu, kami tidak melihat adanya unsur penipuan ataupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurut Abi, fokus perkara yang kini dipersoalkan penyidik justru telah bergeser. Persoalan, kata dia, bukan lagi dugaan penggelapan dana maupun CPO, melainkan tidak adanya asuransi atas barang yang dikirim.

Padahal, menurut penafsiran PT MKP terhadap skema transaksi tersebut, kewajiban mengasuransikan barang berada pada pihak yang telah menerima atau melakukan loading atas CPO, bukan pada penjual.

Atas dasar itu, PT MKP meminta Wasidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus agar seluruh dokumen dan alat bukti dari kedua belah pihak diuji sebelum penyidikan berlanjut.

Selain mempersoalkan proses penyidikan, PT MKP juga meminta kepolisian menelusuri keberadaan CPO yang menjadi objek transaksi.

Abi mengatakan pihaknya telah mengajak PT FAS melaporkan dugaan hilangnya atau dugaan pencurian CPO tersebut kepada Bareskrim. “Kami berharap penyidik juga mengusut siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya CPO itu,” katanya.

Kasus ini bermula dari transaksi penjualan 3.000 metrik ton CPO senilai sekitar Rp37,08 miliar antara PT MKP dan PT FAS. Dalam perdagangan komoditas sawit, transaksi semacam ini lazim didukung kontrak jual beli, Bill of Lading, laporan survei kuantitas dan kualitas, serta dokumen pengirim*(*)/tim)an sebagai dasar penyelesaian pembayaran maupun sengketa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari PT Fajar Agro Sejahtera maupun Bareskrim Polri mengenai permintaan gelar perkara khusus serta dalil yang disampaikan PT MKP

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *